Boru Samosir ditangkap Selasa (27/3) sekitar pukul 11.00 WIB, di jalan lintas Pelangko, Rantau Ikil, bersama 35 galon atau 1.200 liter BBM, terdiri dari solar 25 galon atau 800 liter dan bensin 10 galon atau 300 liter. Selain itu juga diamankan satu unit mobil Suzuki Carry BH 9682 KH.
Kapolsek Jujuhan, Iptu Darmawan, mengungkapkan, pelaku mengisi galon dengan minyak di SPBU Rantau Ikil dan akan dibawa ke Dusun Tuo Limbur, bermodal surat desa untuk kebutuhan genset KUD. Surat itu disalahgunakan, karena kebutuhan genset satu malam hanya 100 liter.
“Sisanya dijual dengan harga Rp 200 ribu per galon. Pelaku dapat untung Rp 50 ribu per galon. Pelaku dan barang bukti kami amankan di mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Tidak lama berselang, aparat Polsek Jujuhan juga mengamankan pembelian BBM tanpa rekomendasi camat. Pelakunya Wahyu (34), warga Sekar Mengkuang, Limbur. Wahyu ditangkap di Jalan Pelangko bersama barang bukti 4 galon atau 128 liter bensin.
“Pelaku tidak ditahan, tapi hanya diminta membuat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Kami minta Wahyu mengurus surat rekomendasi dari Camat Limbur Lubuk Mengkuang,” ujar Kapolsek. (infojambi.com/MUB)






