Sekda Tanjabbar, Arif Munandar, mengatakan, pengurangan jam kerja pegawai telah disampaikan ke seluruh SKPD melalui surat edaran. Tidak ada alasan lagi bagi PNS dan TKK untuk bolos selama bulan puasa.
“Pelayanan pada masyarakat tetap dikerjakan walau jam kerja berkurang satu jam. Masuk pukul 07.45 WIB. Sudah diberi kelonggaran. Pegawai yang bolos akan ditindak. Tidak ada toleransi,” tegas Arif.
Menurut Sekda, sanksi disiplin kerja tetap dilakukan. Pegawai yang ketahuan bolos, atau pimpinan SKPD yang mengetahui bawahannya bolos tapi memberi peringatan, bisa diberi sanksi.
“Saya bersama instansi terkait akan melakukan inspeksi mendadak pada waktu yang tidak ditentukan. Masyarakat tetap membutuhkan pelayanan. Saya tidak mau pelayanan mandeg,” ujar Arif. (infojambi.com/DAM)






