Pantauan disejumlah tempat hiburan tersebut seperti café Erbe di Jalan Lintas Rimbo Bujang, dan café Naga di Jalan arah ke Tebo, di Desa Perintis. Beberapa café lainnya seperti café milik Suker, café King, di belakang Masjid Taqwa Muhammadiyar juga disinyalir masih beroperasi.
Pemandangan yang tidak jauh beda pada bulan puasa maupun bukan bulan puasa adalah di tempat-tempat lapak Tuak. Bahkan yang datang ke tempat itu secara terang-terangan pada siang hari.
Slamet, salah seorang warga Rimbo Bujang, kepada koran ini mengatakan, ulah pengelola tempat hiburan malam itu telah mengabaikan himbauan dari satuan penegak Perda.
Menurut Slamet, pengelola tempat hiburan malam itu juga telah mengabaikan kenyamanan dan tidak menghargai umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
“Bagaimana tidak, mereka sudah dilarang untuk tidak buka selama bulan puasa tapi masih tetap buka. Seharusnya pengelola tahu bahwa ini bulan suci, banyak umat muslim yang ingin khusuk beribarah,” kata Slamet.
Sementara itu Lurah Setempat, Sularjo melaui telepon selularnya dihubungi harian ini mengatakan bahwa dirinya tidak ingin disalahkan jika ada reaksi dari masyarakat setemat sewaktu-waktu.
“Jika kativitas hiburan malam tidak bisa dihentikan selama bulan ramadhan ini, jangan salahkan jika suatu saat ada gerakan dari pemuda di kelurahan ini,” ujarnya dengan tegas seolah-olah memperingatkan pemilik café. (infojambi.com/TBO)






