”PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan (KTJ), sesuai rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya, yang secara umum ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi,” ujar Syahrasaddin.
Ditegaskan, SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan KTJ, mengacu pada rencana strategis (renstra) dan rencana kerja (renja) tahunan organisasi, yang berisi kegiatan yang akan dilakukan, yang akan dicapai, yang akan dihasilkan dan jadwal selesainya. Setiap KTJ yang akan dilaksanakan target sebagai hasil kerja yang harus diwujudkan dengan mempertimbangkan aspek kuantitas/output, kualitas, waktu dan dapat disertai biaya.
Dijelaskan, hasil penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan kepurusan kebijakan pengelolaan karier PNS yang berkaiatan dengan pekerjaan, pengangkatan, penempatan, pengembangan, penghargaan, dan sebagai bahan kontrol kepegawaian. Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja PNS dapat dilakukan dengan baik berdasarkan hasil Analis Jabatan dan Analis Badan Kerja yang bertujuan antara lain untuk menjamin objektifitas, keadilan dan transparansi penganagkatan PNS dalam jabatan struktural guna mewujudkan keberhasilan pelaksanaan PNS.
Efektivitas dan efisiensi organisasi berdasarkan volume kerja yang menjadi acuan setiap unit organisasi pemerintah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, maka diharapkan setiap SKPD dapat menentukan komposisi pegawai berdasarkan jabatan, setiap jabatan yang diduduki pegawai sesuai kompetensinya, setiap pegawai profesional dalam pekerjaan, setiap pegawai punya peran jelas dan optimal dalam pencapaian misi organisasi, kebutuhan jumlah pegawai dalam setiap jabatan ditetapkan berdasarkan Analis Beban Kerja, penilaian kinerja dilakukan objektif berdasarkan prestasi riil, karier PNS memiliki kejelasan, diklat PNS berorientasi untuk peningkatan kompetensi, dan tersedianya database kepegawaian yang dikelola terus menerus.
Kepala Biro Organisasi Pemprov Jambi, Ir Akhdiyat, melaporkan, bintek dilaksanakan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pejabat yang menangani tugas analisis jabatan, dan analisa beban kerja di lingkungan instansi masing-masing, agar dapat melaksanakan penyusunan dan penilaian program kerja PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
Bintek berlangsung selama dua hari (9-10 Mei 2012), dilaksanakan Setda Provinsi Jambi bekerjasama dengan BKN, Badan Kepegawaian Negara RI. Bertindak sebagai narasumber, Ansori S.Sos M.Si, Kasubbag Analisis Jabatan II BKN, diikuti 88 orang, terdiri dari para pejabat yang menangani Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja dan Analisis Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. (infojambi.com/HMS/**)






