Hal tersebut dikemukakan Wagub kepada wartawan usai Rapat Paripurna Istimewa Provinsi Jambi dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2011, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (16/5).
Dalam hal hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2011, yakni Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Wagub menyatakan hasil itu ibarat kesuksesan yang tertunda, dalam artian ada upaya perbaikan dan harapan untuk meraih WTP untuk tahun berikutnya.
Pada rapat paripurna istimewa tersebut dilakukan penandatanganan LHP oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi yang kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan LHP oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi dan Wakil Gubernur Jambi.
Selanjutnya, LHP yang sudah ditandatangani tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dan kepada Wakil Gubernur Jambi untuk ditindaklanjuti.
Dalam sambutannya, Wagub menyampaikan apresiasi terhadap LHP LKPD Provinsi Jambi TA 2011 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi. Ditegaskan oleh Wagub, temuan dan rekomendasi BPK dalam LHP itu justru merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperbaiki kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Wagub mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut merupakan pembelajaran bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang sekaligus akan meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi, Dadang Gunawan, dalam sambutannya menyatakan bahwa penyampaian laporan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jambi telah disampaikan tepat waktu kepada BPK (paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dimana Pemerintah Provinsi Jambi telah menyerahkan laporan keuangan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada 20 Maret 2012 yang lalu).
Limit waktu penyerahan laporan keuangan ini didasarkan pada pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, ujar Dadang Gunawan.
LKPD, lanjut Dadang Gunawan, meliputi Laporan Realisasi APBD (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan CaLK, yang telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Dijelaskan oleh Dadang Gunawan, pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan oleh BPK RI dalam rangka memberikan pernyataan atau opini atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu :
1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah (SAP) dan atau prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure)
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
4. Efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI).
Dadang Gunawan kemudian menyatakan, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas pemeriksaan laporan keuangan, yang mana berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 , pasal 16, terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK RI, yakni :
1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian
2. Opini Wajar Dengan Pengecualian
3. Opini Tidak Wajar
4. Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat.
Selanjutnya, Dadang Gunawan menyampaikan, cakupan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp3,74 T meliputi Neraca sebesar Rp1,36 T (yang terdiri atas : Aset sebesar Rp1,27 T dan Kewajiban sebesar Rp86,39 M, dan LRA sebesar Rp2,38 T (terdiri atas Pendapatan sebedar Rp1,23 T, Belanja sebesar Rp839,73 M) dan Pembiayaan sebesar Rp 303,26 M. Jumlah temuan sebesar Rp259,42 M atau 6,93% dari cakupan pemeriksaan.
"Berdasarkan LHP atas LKPD Provinsi Jambi TA 2011, Opini yang diberikan adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," sebut Dadang Gunawan.
Dadang Gunawan menyatakan, walaupun LKPD Provinsi Jambi memperoleh opini WDP, namun sejak TA 2010, Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan upaya perbaikan, berupa : 1. Percepatan penyusunan dan penyampaian LK, 2. Penertiban rekening milik pemerintah daerah, 3. Penyelesaian penatausahaan dan inventarisasi atas sebagian aset tetap, khususnya Aset Tetap Tanah, dan 4. Penyajian sebagian besar Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berdasarkan laporan keuangan yang telah diperiksa.
"Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 ayat 1, menyatakan Lembaga Perwakilan (DPRD) menindaklanjuti LHP BPK RI dengan melakukan pembahasan atas temuan-temuan serta rekomendasi BPK RI dengan pihak Pemerintah Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU No. 15 Tahun 2004, pasal 20 ayat 1, dengan memberikan jawaban dan penjelasan atas rekomendasi BPK RI selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima, serta menyusun Rencana Aksi (Action Plan) dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan SPI guna mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel," tandas Dadang Gunawan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H. Zoerman Manap. (infojambi.com/rel humas pemprov jambi)



# PENEBANG LIAR RAMBAH HUTAN KONSERVASI
= Hari gini masih main kayu ?...
# KORUPSI DI INDONESIA SUDAH SANGAT PARAH
= Kalo mau tegakkan hukum, jangan pandang bulu...
# DOKTER "RIBUT" DENGAN WARTAWAN
= Jangan asal nuduh bae, Dok !!!
# MENKO KESRA BATAL KE JAMBI
= Pak Agung sering nian ke Jambi. Bosan kaleee

