MUARASABAK — Ketua Komite SD 05 Kecamatan Sabak Timur, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menyesalkan perbuatan kontraktor yang membawa bahan sisa bangunan milik SD 05 ke rumahnya. Pasalnya, dari kabar yang berkembang, sisa bagunan tersebut dijual kontraktor berinisial ZW.

“Mengenai hal ini saya  tidak begitu mengetahuinya, yang jelas kontraktor melarang guru menggunakan papan sisa bangunan tersebut,” ungkap Zulmainal, Kepala SD 05 saat dihubungi via telpon.

Ketua Komite SD 05,Herman, sangat menyayangkan tindakan kontraktor tersebut. Harusnya tongkat bekas dan seng tidak di bawa pulang ke rumah, karena merupakan aset sekolah dan sebaiknya diletakkan di SD.

Herman mengaku sudah mengirim surat ke Dinas Pendidikan untuk menyikapi permasalahan ini. Namun hingga kini belum ada kabar yang jelas dari dinas menyangkut masalah tersebut.

“Kemarin saya juga sudah tanya sama kontraktor mengenai sisa bahan bangunan tersebut. Kata kontraktor sisa bangunan tersebut diamankan di rumahnya,” ujar Herman.

Herman berharap ada kejelasan dari pihak kontraktor mengenai kapan akan mengembalikan sisa bahan bagunan tersebut.

“Kalau memang ada niat mau mengembalikan sisa bangunan tersebut, pasti akan memberi kejelasan sama pihak sekolah. Kalau tidak ada kejelasan ini yang jadi pertanyaan. Saya tidak main-main kalau dalam minggu ini tidak ada kejelasan, saya akan lakukan pengaduan ke pihak Kejari," tegasnya.

Kadis Pendidikan Tanjabtim, Feri Marjoni, mengatakan, bahan sisa bangunan tidak boleh diambil dan digunakan untuk keperluan lain, karena proses pengerjaan belum selesai.

“Kalau mengenai kontraktor, saya sudah keluarkan surat edaran, aset sekolah yang tidak digunakan lagi akan dikembalikan ke sekolah. Kalau benar ada dugaan penjualan bahan sisa bangunan, ada sanksinya, tindak pidana,” tandas Feri. (infojambi.com/HIP)

Follow twitter kami @infojambidotcom |

Berita Terkait