MUARASABAK - Sebanyak sebelas jenis pajak daerah yang diusulkan oleh Pemkab Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu, telah mendapat pengesahan dari Kementerian keuangan RI pada tanggal 4 Mei 2012 lalu. Bahkan ke-sebelas jenis pajak itu juga telah dicantumkan dalam lembaran daerah Tanjung Jabung Timur dengan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Sebelas jenis pajak itu masing-masing, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, lalu pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, kemudian pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tanjabtim Agus Pringadi mengatakan, dengan disahkannya sebelas jenis pajak tersebut akan berdampak positif terhadap pembangunan di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung, karena secara otomatis akan dapat mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak daerah.
Menurutnya, berdasarkan data dan pengamatan di lapangan, dari sektor pajak pengelolaan sarang burung walet ditaksir bisa diperoleh dalam kisaran Rp 75 juta hingga Rp 100 juta, dari sektor pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sekitar Rp 100 juta, lalu dari sektor pajak bukan logam dan batuan sekitar Rp 25 juta serta dari sektor pajak air bawah tanah sekitar Rp 5 juta.
Selain itu jumlah penerimaan pajak daerah tahun 2012 dan tahun selanjutnya akan mengalami peningkatan yang signifikan bahkan sangat dimungkinkan untuk over target dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu Kabid pendapatan Idris mengatakan, untuk target penerimaan pajak daerah tahun 2012 adalah sebesar Rp 2.177.000.000.
“Jumlah target penerimaan pajak itu sebelum pengesahan sebelas jenis pajak ini. Kalau sudah disahkan seperti sekarang tentu akan lebih meningkat lagi,” ujar Idris, Kamis (7/6).
Selanjutnya pihaknya akan melakukan sosialisasi. Dia menghimbau seluruh masyarakat wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
“Sebagai warga negara yang baik tentunya taat pajak, inilah harapan dan himbauan kita kepada seluruh masyarakat wajib pajak,” pintanya.
Jumlah penerimaan pajak di Kabupaten Tanjabtim terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data DPKAD Tanjabtim, realisasi penerimaan pajak yang diperoleh per-bulan Mei 2011 berjumlah sebesar Rp 678.408.647 meningkat menjadi 906.464.822 pada bulan Mei 2012. Penerimaan pajak itu diperoleh dari sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan.(infojambi.com/hip)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
