MUARABUNGO — Sejak tahun 2011 lalu hibah daerah dari batubara dan perkebunan di Kabupaten Bungo mengalami penurunan cukup drastis. Kondisi ini membuat keuangan daerah hanya sedikit bertambah.

Penurunan penerimaan hibah daerah dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Bungo, Rozali. Menurutnya, tahun lalu penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari batubara menurun tajam akibat adanya perubahan aturan SP3 yang diterapkan sebelumnya.

Dengan aturan yang hanya bersifat hibah seperti saat ini, katanya, praktis tidak ada kekuatan hukum yang bisa memperkuat pemerintah daerah memberi penegasan pada pihak perusahaan untuk menarik hibah.

“Itulah kelemahan kita saat ini. Kalau dulu jelas ada sanksinya. Secara aturan perusahaan memang sudah membayar kewajibannya, tapi daerah tempat pengambilan potensi alamnya merasa belum adil apa yang diterimnya,” ujar Rozali.

Meski menyebutkan penerimaan hibah daerah menurun, tapi Rozali mengaku belum tahu berapa jumlah hibah hingga pertengahan tahun ini yang masuk ke kas daerah. Jumlah yang ditargetkan Rp 25 miliar, jauh turun dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Melihat kondisi keungan daerah yang belum begitu kuat, Wakil Bupati (Wabup) Bungo, H Mashuri, mengingatkan seluruh pengguna anggaran agar benar-benar membuat perencanaan pembangunan yang dianggap paling dibutuhkan.

“Jangan membangun karena keinginan. Bangunlah apa yang benar-benar dibutuhkan,” ujar Mashuri saat memimpin rapat rancangan APBD perubahan, di Bappeda Bungo, belum lama ini.

Seperti diketahui, penerimaan hibah daerah dari batubara pada tahun 2011 tidak sampai 50 persen dari target Rp 36 miliar. Oleh karena itu tahun ini target diturunkan menjadi Rp 25 miliar.

Dengan keadaan itu DPRD Bungo berencana kembali membentuk pansus peningkatan pendapatan asli daerah (PPAD). Namun, menurut anggota DPRD Bungo, Ahmad Fauzan, hingga kini pembentukan pansus belum juga terealisasi. (infojambi.com/MUB)

Follow twitter kami @infojambidotcom |

Berita Terkait