KUALATUNGKAL - Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjabbar belum mengetahui adanya areal perkebunan sawit, berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), di desa Lubuk Kambing Kecamatan Renah Mendaluh. Kendati demikian, Disbun akan mengecek kebenarannya.

“Seluruh perkebunan sawit memang tetap dipantau, baik itu milik perusahaan maupun pribadi,” kata Ir Melam Bangun, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjabbar.

Kata Melam, untuk perkebunan sawit diatas 25 ha, harus mendapat ijin usaha perkebunan yang dikeluarkan Disbun Tanjabbar. Pengurusan IUP tentunya harus ada ijin lokasi yang diketahui Bupati Tanjabbar.

“Setelah ditandatangani Bupati, baru saya keluarkan IUP-nya. Tapi kalau berada dalam kawasan, tentu sudah melangkahi. Dan ini kewenangan Dishut melakukan tindakan,” kata dia.

Kata Melam, kawasan perkebunan harus berada di luar kawasan hutan. Jika dibuka di kawasan HPT ataupun HP, tentu ada pelepasan dari Menteri Kehutanan. “Baru diurus ijin lokasi dan Ijin Usaha Perkebunan,” ungkap dia.

Pihaknya siap jika dilibatkan dalam tim, mengusut areal perkebunan yang diduga masuk dalam kawasan HPT. “Kita akan cek juga, kalau memang benar masuk kawasan hutan, kita akan bekoordinasi dengan Dishut,” katanya. (infojambi.com/DAM)