MUARA BUNGO - Pemerintah pusat maupun daerah Bungo ternyata belum melunasi tunggakan pembayaran ganti rugi lahan yang diperuntukan sebagai Kota Terpadu Mandiri (KTM) yang berlokasi di kecamatan Bathin III Ulu. Tidak tanggung-tanggung, tunggakan tersebut berjumlah hingga Rp 900 juta untuk kisaran lahan seluas 30 hektar. Akan tetapi pemda Bungo menjamin dalam waktu dekat tunggakan itu akan dibayar lunas kepada pemilik lahan. Namun hingga kemarin masih terkendala NPWP dari pemilik lahan yang belum disetorkan kepada dinas sosnakertrans Bungo.
Asisten 1 Setda Bungo Tobroni Yusuf kepada wartawan mengungkapkan hal tersebut. Katanya uang untuk pembayaran itu sebenarnya sudah stand by di rekening dan hanya tinggal mentransfer saja.
“Satu hektarnya berkisaran 30 juta yang harus dibayarkan kepada pemilik lahan,” ujar Tobroni dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (29/8) seraya mengaku bahwa keputusan jumlah tersebut telah disepakati dalam rapat bersama dua hari jelang lebaran lalu. Untuk ganti rugi tersebut sambungnya, bukan hanya digunakan melalui dana APBN saja, akan tetapi APBD Bungo juga sudah siap untuk menyokongnya.
“Dananya dari pusat dan daerah juga akan membantunya,” imbuhnya seraya mengaku, kepastian dibayar atau belum yang lebih mengetahui adalah dinas sosnakertrans.
Tobroni juga memastikan bahwa pembebasan tanah warga itu dipastikan akan selesai pekan ini. Dijelaskannya, proses pembuatan NPWP sudah dilakukan pada Senin (27/8) kemarin. Asisten I berharap, selesai proses pembuatan NPWP, pembayaran bisa langsung di lakukan.
“Pokoknya begitu NPWP nya selesai dan diserahkan, uangnya langsung ditransfer ke rekeningnya masing-masing, tetapi langsung dipotong pajak,” imbuhnya.(infojambi.com/MUB)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
