Kejaksaan Negeri Muara Tebo kembali melakukan pemanggilan dan memeriksaan sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Dari 13 saksi yang akan segera diperiksa. Sejauh ini sudah 9 orang yang dilakukan pemeriksaan ulang.
"Prosesnya terus berjalan, sejauh ini kami sudah memanggil 9 Saksi terkait kasus tersebut, dari 13 saksi yang kita panggil sebelumnya dan dalam waktu dekat empat saksi lagi akan kita panggil untuk menjalani proses pemeriksaan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Muara Tebo, Rahman Dwi Saputra, Senin (7/5).
Menurut Dwi, dari 13 saksi yang akan dipanggil tersebut diantaranya mantan Sekda Tebo, Ridham Priskap. Nantinya untuk tahap pertama akan dipanggil dan kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan tahap kedua.
Kemungkinan tersangka akan di tambah, menurut Kajari bisa saja terjadi dan tergantung pada hasil pemeriksaan saksi-saksi.
"Yang jelas saat ini kami fokus kepada pemeriksaan saksi, dan dokumen-dokumen yang ada, yang diantaranya kontrak fiktif," jelasnya.
Hanya saja Kejari belum bisa memastikan kapan akan melakukan pemanggilan terhadap mantan Bupati Tebo, Madjid Mu'az. (infojambi.com/TBO)






