Sebelumnya, pihak kecamatan sudah menyurati pengusaha PP yang ilegal untuk dapat menghentikan usaha mereka. Namun intruksi tersebut nampaknya kurang digubris oleh pengusaha panti pijat yang ilegal. Maka itu, camat pasar Muara Bungo meminta agar pihak pol pp bisa segera melakukan tindakan.
"Kami berharap pol pp bisa tegas dalam menjalankan tugas mereka. Kenapa panti pijat yang ilegal dibiarkan saja beroperasi. Padahal kami sudah menghimbau agar usaha itu ditutup," tutur Camat Pasar Muara Bungo, Fahmi, Kamis (10/5).
Fahmi juga menjelaskan, pihaknya akan kembali menyurati para pengusaha pijat yang ilegal untuk segera menghentikan usaha yang tidak mengantongi izin dari pemerintah kabupaten Bungo. Dirinya juga akan membicarakan prihal tersebut dengan kepala daerah kabupaten Bungo, H. Sudirman Zaini.
"Hari ini, (Kamis, 10/5) persoalan ini akan kami sampaikan kepada Bupati Bungo," paparnya lagi.
Panti pijat yang tidak mengantongi izin diwilayah pasar Muara Bungo diungkapkan Fahmi sekitar 3 titik. Salah satunya adalah panti pijat Dian Mustika yang terdapat di depan RM Kota Lintas.
Fahmi juga menerangkan, berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, panti pijat Dian Mustika tersebut sama sekali belum memiliki izin resmi untuk membuka usaha pijat. Pasalnya pemkab Bungo tidak ada lagi mengeluarkan izin usaha pijat selain dari 10 panti pijat yang telah beroperasi.
"Dian Mustika ilegal, tapi kenapa Pol PP mendiami aktivitas tersebut. Kami minta pol pp jangan tebang pilih dalam menertibkan peraturan pemerintah kabupaten Bungo, apalagi persoalan itu selalu menjadi keluhan masyarakat," tegasnya. (infojambi.com/MUB)






