Menurut Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Ridwan Hutagaol, penangkapan Riwan berawal dari informasi masyarakat yang sering melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Sarolangun langsung melakukan pengejaran. Tepat di pasar Mandiangin, pelaku sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor. Sempat terjadi perlawanan dari pelaku, dan 1 paket shabu-shabu senilai Rp.400 ribu tersebut dibuangnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti 1/4 gram paket shabu, 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi BH 2314 SL, tas kecil warna hitam berisi alat penghisap shabu dan 1 unit handphone Nokia, diamankan di Mapolres Sarolangun. (infojambi.com/RDY)





# PENEBANG LIAR RAMBAH HUTAN KONSERVASI
= Hari gini masih main kayu ?...
# KORUPSI DI INDONESIA SUDAH SANGAT PARAH
= Kalo mau tegakkan hukum, jangan pandang bulu...
# DOKTER "RIBUT" DENGAN WARTAWAN
= Jangan asal nuduh bae, Dok !!!
# MENKO KESRA BATAL KE JAMBI
= Pak Agung sering nian ke Jambi. Bosan kaleee
