Banner Tanjabtim Baru Nian

Kip Jambi Baru

IKLAN GRATIS : Dijual tanah 60 tumbuk, lokasi Simpang Sungai Duren, harga 4 juta per tumbuk (nego) HP : 081366590498 # Dijual laptop ASUS, PROCESSOR DUAL CORE 1,87 GHz, DVD–RW RAM 1 GB, HARDISK 300GB, Harga RP 2.500.000-{NEGO dikit} hubung : 08978719333/085266540091 # Terima kosan pria, lokasi samping kampus Unja Mendalo, Sarana lengkap, Hub : 081366010436 #

Rumahweb Hardiknas

Ketua Komisi-III DPRD Batanghari, Heri Candra, saat sidak ke sejumlah perusahaan batubara mengatakan, perusahaan batubara yang sudah produksi ada tiga perusahaan, yakni PT Bangun Energi Indonesia, PT Nan Riang dan PT Bubuhan Multi Sejahtera.

Menurut Heri, ketiga perusahaan itu belum mengantongi izin analisis dampak lingkungan (amdal). Yang ada hanya izin upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).

“Seharusnya sebelum beroperasi, amdal sudah dimiliki perusahaan. Tapi kenyataannya begini. Kami menduga ada permainan sampai izin operasi tambang bisa dikeluarkan,” tegas Heri.

Saat Heri berkunjung ke PT Bubuhan Multi Sejahtera, humas perusahaan itu berjanji akan segera mengurus izin amdalnya.

“Kami baru tahu harus memiliki izin amdal setelah mendapat surat dari Dirjen Minerba dua minggu lalu,” kata Kepala Teknik Tambang PT Bubuhan Multi Sejahtera, Eko.

Menurut Eko, pihaknya hanya mengurus UPL dan UKL atas masukan dan arahan dari Dinas ESDM Batanghari. Dinas ESDM dan Kantor Lingkungan Hidup Batanghari belum pernah meminta PT Bubuhan mengurus amdal.

Sementara, Kepala Teknik Tambang PT Bangun Energi Indonesia, Yulhendri, mengaku belum tahu apakah perusahaannya sudah atau belum memiliki amdal.

“Saya baru bekerja disini, jadi tidak tahu pasti. Saya akan cek dokumennya,” kata Yuhendri.

Saat mengunjungi PT Nan Riang, rombongan Komisi-III tidak bertemu dengan kepala teknik tambangnya. Mereka hanya diterima oleh seorang pengawas tambang, Akmal.

Akmal mengaku perusahaannya sudah memiliki amdal. Namun dalam catatan Komisi-III hingga kini belum satu pun perusahaan batubara di Batanghari yang memiliki izin amdal, termasuk PT Nan Riang.

“Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 dan beberapa peraturan mengenai pertambangan mineral dan batubara, perusahaan wajib memiliki amdal. UPL dan UKL tidak berlaku lagi,” kata Heri Candra pada wartawan. (infojambi.com/ADE)

BERITA TERBARU

21-05-2013, 19:21
20-05-2013, 21:42
19-05-2013, 21:54
17-05-2013, 23:30
17-05-2013, 17:12

OPINI

Opini Asrori

PROFIL

Rusdi Profil

E-PAPER INFOJAMBI KORAN

Image Caption
Image Caption
Image Caption
Image Caption
Image Caption

Stiteknas Jambi

Ban Tanjabbar Baru Nian

NASIONAL

article thumbnail

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) era Chatib Basri yang baru saja menggantikan Agus Martowardoyo yang menjad [ ... ]

POLITIK

article thumbnail

MUARABUNGO — Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bungo molor. Rapat pleno yang seyogyannya tuntas diba [ ... ]

HUKUM & KRIMINAL

OLAHRAGA

Jambiniaga | Jual untung beli beruntung

Cerpen Puisi BannerBanner Iklan Gratis

Iklan Tebo

Banner Bnn Narkoba

PERISTIWA

KESEHATAN

EKONOMI DAN BISNIS

WANITA

Banner Pemkot Jambi Baru

Batanghari Iklan Kanan Baru

Ahuat Nasdem Iklan

Banner Sarolangun Baru Nian Jok

BUDAYA DAN WISATA

TREN DAN TEKNO

article thumbnail

JAKARTA - Layanan Blackberry Massenger (BBM) pertengahan tahun 2013 akan tersedia untuk Android dan iOS. Informasi ini dis [ ... ]

PARIWARA

article thumbnail

SAROLANGUN — Bupati Sarolangun, H Cek Endra, didampingi Ketua TP PKK Sarolangun, Hj Rosita Endra, melakukan panen pe [ ... ]

AGAMA

PENDIDIKAN

CITIZEN JOURNALISM

article thumbnail

REFORMASI birokrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak berjalan maksimal. Setiap kedeputian di tubuh BPN berjalan sendiri-sendiri  [ ... ]

Celoteh Mat Sulo

# KALANGAN BERPENGARUH RAME-RAME NYALEG
= Kapan lagi, Jok ! Mumpung ado kesempatan...

# PELABUHAN SAMUDERA SEGERA DIBANGUN
= Kito punyo laut, tapi dak katek pelabuhan...

# CHANDRA TAK MAU JADI SEKDA LAGI
= Nah ? Ado apo pulo ?...

# WARGA SAD DEMO ASIATIC LAGI
= Diurus lah, Jok...

Buronan Mobil Rental Baru

Ij Tv Logo Baru Nian