Ketua Komisi-III DPRD Batanghari, Heri Candra, saat sidak ke sejumlah perusahaan batubara mengatakan, perusahaan batubara yang sudah produksi ada tiga perusahaan, yakni PT Bangun Energi Indonesia, PT Nan Riang dan PT Bubuhan Multi Sejahtera.
Menurut Heri, ketiga perusahaan itu belum mengantongi izin analisis dampak lingkungan (amdal). Yang ada hanya izin upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).
“Seharusnya sebelum beroperasi, amdal sudah dimiliki perusahaan. Tapi kenyataannya begini. Kami menduga ada permainan sampai izin operasi tambang bisa dikeluarkan,” tegas Heri.
Saat Heri berkunjung ke PT Bubuhan Multi Sejahtera, humas perusahaan itu berjanji akan segera mengurus izin amdalnya.
“Kami baru tahu harus memiliki izin amdal setelah mendapat surat dari Dirjen Minerba dua minggu lalu,” kata Kepala Teknik Tambang PT Bubuhan Multi Sejahtera, Eko.
Menurut Eko, pihaknya hanya mengurus UPL dan UKL atas masukan dan arahan dari Dinas ESDM Batanghari. Dinas ESDM dan Kantor Lingkungan Hidup Batanghari belum pernah meminta PT Bubuhan mengurus amdal.
Sementara, Kepala Teknik Tambang PT Bangun Energi Indonesia, Yulhendri, mengaku belum tahu apakah perusahaannya sudah atau belum memiliki amdal.
“Saya baru bekerja disini, jadi tidak tahu pasti. Saya akan cek dokumennya,” kata Yuhendri.
Saat mengunjungi PT Nan Riang, rombongan Komisi-III tidak bertemu dengan kepala teknik tambangnya. Mereka hanya diterima oleh seorang pengawas tambang, Akmal.
Akmal mengaku perusahaannya sudah memiliki amdal. Namun dalam catatan Komisi-III hingga kini belum satu pun perusahaan batubara di Batanghari yang memiliki izin amdal, termasuk PT Nan Riang.
“Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 dan beberapa peraturan mengenai pertambangan mineral dan batubara, perusahaan wajib memiliki amdal. UPL dan UKL tidak berlaku lagi,” kata Heri Candra pada wartawan. (infojambi.com/ADE)




