Argumen tersebut dikemukakan Rozali Abdullah dalam Sidang Lanjutan Uji Materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)di Mahkamah Konstitusi RI, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No.7 Jakarta Pusata, Rabu (30/5).
Sidang yang diikuti oleh delapan orang hakim Mahkamah Konstitusi tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Prof. Dr. Mahmud, MD. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Provinsi Kepri, kuasa hukum Kabupaten Lingga, saksi ahli Provinsi Jambi, saksi ahli Provinsi Kepri, dan saksi ahli Kabupaten Lingga memberikan penjelasan tentang satus pulau yang dikenal eksotis tersebut.
Rozali Abdullah menyatakan, ada 4 Undang-Undang (UU) yang harus dipahami dalam penentuan status Pulau Berhala, yakni :
1. UU No. 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Tanjung Jabung Timur, dan Muaro Jambi
2. UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
3. UU No. 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepri
4. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Rozali Abdullah dalam kesaksiannya membantah pernyataan saksi ahli dari pihak Provinsi Kepri bahwa UU terbaru mengesampingkan UU terdahulu, artinya bukan berarti UU No. 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Riau mengesampingkan UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
Hal itu dikemukakan Rozali Abdullah karena dalam UU Pembentukan Provinsi Kepri (tahun 2002), Pulau Berhala dinyatakan masuk Provinsi Jambi, sementara dalam UU Pembentukan Kabupaten Lingga (tahun 2003), Pulau Berhala dinyatakan masuk Kabupaten Lingga.
Dikatakan oleh Rozali Abdullah, UU Pembentukan Provinsi Kepri adalah konsideran dalam pembentukan UU Kabupaten Lingga, jadi UU pembentukan Provinsi Kepri tidak bisa dikesampingkan.
Menanggapi amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011, Rozali Abdullah mengatakan, hal itu tidak membatalkan substansinya, namun hanya membatalkan prosedural, yaitu bahwa Menteri Dalam Negeri tidak berhak menentukan status wilayah, hanya menentukan tapal batas.
"Jadi, dengan sendirinya substansi tidak berubah, Pulau Berhala tetap masuk Provinsi Jambi," sebut Rozali Abdullah.
Rozali Abdullah juga mengungkapkan, dalam UU No. 32 Tahun 2004 pasal 18 ayat 4 tentang Pengelolaan Laut Provinsi, 12 mil laut ke arah laut lepas atau perairan adalah wilayah laut provinsi, sementara kenyataan di lapangan, Pulau Berhala hanya 2,5 mil laut dari wilayah paling luar Kabupaten Tanjung Jabung Timur yakni dari Ujung Jabung. Hal ini berarti, Pulau Berhala masuk wilayah laut Provinsi Jambi, tegas Rozali Abdullah.
Terkait pelaksanaan pembangunan di Pulau Berhala, yang diistilahkan pihak Kepri dengan effective government control, Rozali Abdullah menyanggah pernyataan saksi ahli pihak Kepri yang mengemukakan bahwa pihak Pemerintah Kepri dan Lingga yang lebih intens melakukan pembangunan di Pulau Berhala.
Rozali Abdullah menegaskan bahwa pihak Provinsi Jambi juga melakukan pembangunan di Pulau Berhala.
Ketua MK yang memimpin sidang tersebut, Mahmud, MD menyatakan, sidang lanjutan direncanakan akan dilaksanakan pada 13 Juni mendatang.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Andi Muhammad Asrun, usai persidangan, kepada wartawan menyatakan, pada 13 Juni mendatang, akan ada kesaksian dari saksi ahli, Junaidi T. Noor dan dua saksi fakta.
"Kami ingin perlihatkan. kepada hakim bahwa ketergantungan hidup itu, orang-orang Pulau Berhala lebih kepada Tanjung Jabung Timur ketimbang kepada Pulau Singkep yang jauh sekali," ungkap Andi.
Menurut Andi, hal tersebut merupakan satu poin bahwa kontrol pemerintahan ada pada Tanjung Jabung Timur bukan pada Lingga yang jauh sekali.Andi juga mengatakan, akan diungkapkan tentang kesaksian budaya, dimana akar budaya Pulau Berhala ada pada Tanjung Timur Provinsi Jambi, bukan pada Lingga yang jauh di jalur pelayaran. Andi juga menegaskan bahwa dirinya tetap optimis terhadap langkah hukum yang ditempuh ini.
Sebelumnya, juru bicara kuasa hukum pihak terkait I (dari Pemerintah Provinsi Kepri), Ampuan Situmeang; kuasa hukum pihak terkait II (dari Pemerintah Kabupaten Lingga), Edward Arfa; saksi ahli dari pihak terkait I, Prof. Hasjim Djalal; dan saksi ahli pihak terkait II, Laica Marzuki menjelaskan alasan-alasan mereka yang menyatakan bahwa Pulau Berhala masuk Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau. (infojambi.com/rilis humas)




