" Benar, rata-rata mereka kelebihan muatan 0%-5% dari ketetapan dan didenda 300 ribu rupiah," ujar petugas timbangan, Antonius.
Petugas ini menerangkan, setelah memberikan denda kepada supir, mereka juga mengingatkan supaya di lain waktu harus mematuhi peraturan dan membawa muatan sesuai dengan aturan. Antonius menerangkan bahwa seluruh uang denda di serahkan kepada Kas Daerah melalui Bank Jambi beserta foto copy lembaran denda.
" Semuanya masuk kas daerah via Bank Jambi," terangnya, sambil memperlihatkan lembaran berkas denda. Katim Muara Tembesi, Sembiring menghimbau seluruh armada muatan barang agar memenuhi aturan sesuai dengan perda. Katim menjelaskan bahwa sampai saat ini sudah puluhan truk yang kena denda.
" Ade sekitar 54 truk angkutan yang sudah kena denda "jelas Sembiring.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Bernhard Panjaitan melalui Kepala UPTD H. Amsarmedi, via ponsel membenarkan bahwa jembatan timbang Muara Tembesi sudah melaksanakan denda sesuai dengan perda.
" Mereka sudah melaksanakannya semenjak 1 Mei yang lalu. Semuanya di serahkan kepada kas daerah melalui Bank Jambi," terangnya.(infojambi.com/ADE)




