Tertangkapnya 2 unit truk ini, yang semulanya 3 unit, yang satu melarikan diri, berawal dari kecurigaan banyaknya truk engkel fuso yang keluar dari lokasi tambang perusahaan. Setahu mereka, armada truk batubara dari tambang tersebut hanya truk 2 sumbu.
Berangkat dari kecurigaan tersebut, maka pada Jumat malam pukul 19.00 WIB, mereka membuntuti kedua truk tersebut sampai jembatan timbang. Kemudian kedua truk tersebut yang didandani rapi seperti truk ekspedisi ditangkap serta ditahan.
Awalnya, ketika kedua truk tersebut ditahan, kedua sopir truk mengaku membawa semen serta pupuk. Kelima tokoh masyarakat tersebut tidak percaya kemudian meminta kedua sopir tesebut menunjukkan DO yang dikeluarkan perusahaan kepada petugas timbangan. Ternyata kecurigaan mereka terkuak. Kedua unit teruk tersebut bukannya membawa pupuk dan semen melainkan memuat batubara yang akan dibawa ke daerah Lampung.
“Ini jelas pelanggaran serta penipuan publik. PT NR telah mengangkangi Surat Edaran Gubernur yang melarang beroperasinya truk tronton serta engkel. Apalagi muatan mereka lebih dari 14 ton dan tidak sesuai dengan poin Surat Edaran," ungkap Hamdan Zakaria kepada Infojambi, sambil memperlihatkan DO yang jelas tertulis pengiriman batubara beserta alamat yang dituju yakni CV Camar Perkasa Lampung.
Menurut A. Rifa'i, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah melanggar SE ( Surat Edaran) Gubernur No 2330/30 April/2012 yang mana membawa muatan batubara di atas 14 ton. Sementara yang diperbolehkan hanya 14 ton.
" Mereka jelas-jelas telah mengangkangi SE Gubernur. Kami meminta HBA supaya konsisten bagi pelanggar-pelanggar yang memegang IUP. Kalau perlu HBA mencabut IUP tersebut," tegas A. Rifa'i.
Mantan anggota DPRD Batang Hari ini, juga menjelaskan bahwa PT BEI Desa Kotoboyo juga telah melakukan pelanggaran. Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya sebuah truk tronton warna orange muatan batubara yang notabenenya keluar dari areal PT BEI.
" PT BEI juga harus ditindak. Cabut juga IUPnya. Kalau HBA tidak menindak kedua PT tersebut, untuk apa SE diberlakukan. Baiknya SE tersebut dihilangkan saja," ujarnya kesal.
Anggota DPRD Batang Hari dari Komisi II, Rd. Zahabi, mengatakan permasalahan ini harus ditindak lanjuti. Dengan menyuruh mereka yang telah melakukan pelanggaran dengan menyuruh balik putar kepala tidak akan menyelesaikan polemik.
" Gubernur harus mencabut IUP kedua perusahaan tersebut. Permasalahan ini akan saya bahas di tubuh fraksi, kemudian membawanya ke dalam komisi II. Seterusnya akan kami laporkan kepada Bupati Batang Hari H.A. Fattah," kata Zahabi.
Anggota dewan dari fraksi PBR ini, menyetujui apabila HBA tidak menindak lanjuti permasalahan tersebut, SE Gubernur supaya ditiadakan saja. Dengan adanya kejadian tersebut, pihak jembatan timbang akan lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap muatan truk yang masuk ke timbangan. Hal ini diungkapkan oleh Komandan Regu, Zainal Arifin.
"Kejadian ini lebih membuka mata kami supaya lebih fokus akan pengawasan muatan. Andaikata diketemukan hal serupa, kami akan melakukan cek muatan dan langsung memberlakukan denda sesuai dengan Perda 1 Mei 2012," ujar Zainal. (infojambi.com/Ade)





# PENEBANG LIAR RAMBAH HUTAN KONSERVASI
= Hari gini masih main kayu ?...
# KORUPSI DI INDONESIA SUDAH SANGAT PARAH
= Kalo mau tegakkan hukum, jangan pandang bulu...
# DOKTER "RIBUT" DENGAN WARTAWAN
= Jangan asal nuduh bae, Dok !!!
# MENKO KESRA BATAL KE JAMBI
= Pak Agung sering nian ke Jambi. Bosan kaleee
