Truk batubara dan CPO tidak dibolehkan lewat pada siang hari, kecuali malam, mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Untuk bisa lewat di ruas jalan itu truk-truk itu mesti membayar Rp 5 ribu per kendaraan setiap kali melintas, baik menuju Pelabuhan Talang Duku maupun pulangnya.
Arifin, penduduk RT 27 Paal Merah, mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga agar jalan tak cepat rusak dan mengurangi debu. Masalahnya badan jalan yang baru diperbaiki belum dilapisi aspal. Selama ini warga sekitar ruas jalan tersebut mempersoalkan masalah debu.
Truk batubara melintas di jalan dalam kota. (tasman)Mengenai pungutan sebesar Rp 5 ribu per truk batubara dan CPO, katanya merupakan uang pemeliharaan untuk pembeli air guna menyiram badan jalan supaya tidak berdebu. Dalam sehari dilakukan empat kali penyiraman. Setiap trip menghabiskan paling sedikit lima tangki air.
“Ketentuan pungutan uang dan pembatasan truk batubara dan CPO hasil rapat warga bersama pihak terkait di tingkat kelurahan,” kata Arifin pada infojambi.com, Rabu petang (3/4).
Menurut Arifin, didampingi rekannya, Izal, pelaksanaan aturan pungutan itu sudah disosialisasikan kepada para pengusaha batubara dan CPO yang truknya melewati ruas jalan itu. Aturan tersebut akan berlaku sampai jalan diaspal.
Pantauan infojambi.com, sejumlah supir truk batubara dan CPO, baik dari arah Talang Duku maupun dari Paal X, terpaksa memutar kendaraannya saat hendak melewati pos yang dijaga warga, di RT 27, karena tidak dibolehkan melintas.
Truk CPO bebas masuk kota. (tasman)Supir yang datang dari Muara Bulian kembali berbalik ke Paal X, selanjutnya lewat di komplek perkantoran Pemkot Jambi di Kota Baru, terus tembus ke jalan lingkar selatan di Simpang Kenali.
Sementara yang dari Talang Duku juga menempuh rute serupa, sehingga menyebabkan jalan Haji Agus Salim di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi padat dilintasi truk-truk batubara dan CPO. (infojambi.com/TAS)






