"Selama 25 tahun tidak ada kepastian hukum mengenai Pulau Berhala. Begitu Mendagri memutuskan memberikan ke Jambi melalui Permendagri 44 tahun 2011 digugat oleh Pemerintah Provinsi Kepri ke Mahkamah Agung dan digugatannya dimenangkan, dimana dalam jangka waktu dua bulan sejak diputuskan Permendagri tersebut dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Pusat dan Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Raydonnyzar Moenek di Jakarta, Senin (23/4).
Menurut Donny-sapaan karibnya-keputusan MA disatu sisi memberikan kepastian hukum membatalkan Permendagri 44 Tahun 2011, namun di sisi yang lain tidak memberikan kepastian mengenai siapa yang berhak memiliki Pulau Berhala.
"Keputusan MA soal Pulau Berhala sebagai keputusan hukum yang tidak memberikan kepastian hukum," katanya.
Kemendagri, lanjutnya, tidak memiliki kepentingan Pulau Berhala milik Kepri atau Jambi. Namun yang terpenting adalah harus ada keputusan mengenai kepemilikian pulau tersebut. Seharusnya MA dalam membuat keputusan tidak hanya membatalkan Permendagri 44 tahun 2011, tetapi juga menetapkan pemiliknya misalkan Kepri sebagai pemilik Pulau Berhala karena dalam Permendagri tersebut dinyatakan milik Jambi.
"Ini yang membuat kita buang, sudah disengketakan selama 25 tahun sejak tahun 1986. Begitu Menteri Dalam Negerinya Gamawan Fauzi memutuskan memberikan ke Jambi, lalu sama MA dibatalkan begitu saja dan dikembalikan ke status quo. Kalau kemudian Kemendagri ngambek dan menyatakan biarkan saja status quo, kan tidak bisa begitu tetap harus dijalan keluarnya agar ada pemiliknya," katanya.
Dalam memutuskan sengketa kepemilikan Pulau Berhala, MA kata Donny, seharusnya mengundang pihak-pihak terkait seperti dalam persidangan di MK, bukan diputuskan secara sepihak dan tertutup oleh para hakim-hakim di MA. Keputusan Mendagri memberikan Pulau Berhala, kata Donny, telah melalui berbagai kajian, historis, bukti-bukti administrasi hingga titik koordinat final dan mengundang dua provinsi yang bersengketa.
"Agar tidak keputusan tidak menimbulkan masalah lagi, sebaiknya sidang di MA dilakukan terbuka seperti MK, dimana semua pihak diundang untuk didengarkan pendapatnya sebelum diambil keputusan," katanya. (infojambi.com/BS)



# PENEBANG LIAR RAMBAH HUTAN KONSERVASI
= Hari gini masih main kayu ?...
# KORUPSI DI INDONESIA SUDAH SANGAT PARAH
= Kalo mau tegakkan hukum, jangan pandang bulu...
# DOKTER "RIBUT" DENGAN WARTAWAN
= Jangan asal nuduh bae, Dok !!!
# MENKO KESRA BATAL KE JAMBI
= Pak Agung sering nian ke Jambi. Bosan kaleee

