HutanMUARA TEBO - Kasus perambahan Hutan Produksi (HP) ternyata bukan hanya terjadi di kecamatan Tebo Tengah, melainkan juga telah merambah hingga desa Rantau Api kecamatan Tengah Ilir. Sekitar 500 Ha lahan HP diduga telah diperjual belikan secara illegal oleh warga Desa Betung Bedara Barat Kec. Tebo Ilir kepada masyarakat pendatang.

Hal itu diakui oleh Kepala Desa Rantau Api, Rahmat Hidayat saat dijumpai di rumahnya. Menurutnya setelah dirinya mendapatkan laporan dari warga dan melakukan pengecekan dilokasi ternyata sebagian lahan HP sudah ada yang ditanami.

“Setelah saya mendapatkan laporan dari warga, saya langsung cek kelokasi HP yang berada didesa ini. dan ternyata itu benar, bahkan sekarang ini sudah ada yang menanam,” ujar Rahmat, kamis (26/04).

Rahmat menuturkan, pihak pemerintah desa setempat telah mendatangi para pembeli lahan tersebut. Beberapa orang pembeli lahan HP tersebut ada yang menyerahkan foto copy surat pembalian lahan, ada juga yang membantah telah membeli dengan dalih pembalian lahan HP tidak dibenarkan.

“Dalam surat jual beli bermaterai 6000 ditandatangani oleh pembeli dan penjual. Bahkan juga ditandatangani Kades Betung Barat,Nuryamin sebagai yang mengetahui,” tutur Rahmat.

Rahmat menambahkan, peristiwa tersebut berlangsung sejak lama dan sudah dilaporkan kepada pihak kecamatan, namun hingga kini belum ada tindakan. Ia khawatir jika tetap dibiarkan akan terjadi konflik yang dapat merugikan banyak pihak, dan mengancam akan melaporkan hal tersebut kepihak dinas Kehutanan dan kepolisian.

“Kami sudah lapor kekecamatan, jika masih belum direspon ini akan segera dilaporkan ke pihak kehutanan maupun yang berwajib. Sebab ini tidak benar, dan memiliki potensi konflik yang berat. Untuk itu kami minta Pemda Tebo untuk segera mengambil langkah dan tindakan terkait jual beli lahan HP ini,” imbuh Rahmat.(infojambi.com/tbo)