Penangkapan Kayu Bulian. (HIPNI)Penangkapan Kayu Bulian. (HIPNI)MUARASABAK - Team Patroli Multi Sasaran (PMS) Pol Air Tanjungjabung Timur (26/4) berhasil mengamankan sedikitnya 350 batang kayu ilegal loging. Pengamanan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 Wib, di Parit lima Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Armawan Suasono melalui Kasat Pol Air Tanjab Timur AKP Bahrun, mengatakan, informasi adanya kegiatan bongkar muat kayu tersebut pertama kali didapat dari warga sekitar Kuala Jambi.

“Mendapat informasi itu saya beserta team PMS yang dipimpin langsung oleh kanit patroli CM Huta Pea langsung menuju Lokasi,” ujar Kasat pol Air AKP Bahrun, Jumat (27/4).

Diperjalanan, lanjut Bahrun, team PMS menemukan kendaraan air jenis pompong yang penuh dengan muatan. Merasa curiga team PMS langsung memberhentikan kendaraan tersebut dan langsung diperiksa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati kayu jenis bulian sebanyak 350 batang.

“Untuk kubikasinya kita belum bisa pastikan berapa. Yang jelas yang ada dn kita amankan saat ini sebanyak 350 batang,” jelas Bahrun.

Selain mengamankan 350 batang kayu jenis bulian, tim PMS Pol Air juga mengamankan empat orang yang diduga pemilik kayu tersebut. Empat orang tersebut yaitu Ed (44) warga lorong bahagian Rt 07 Kecamatan kuala jambi, Bh (29) warga lorong bahagia Rt 07 kecamatan kuala jambi,St (30)warga lorong bahagian Rt 07 kecamatan kuala jambi, dan Yp (26) warga lorong bahagia Rt 07 Kecamtan kuala jambi.

“Karena mengaku buruh maka ke empat orang ini kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Bahrun.

Sedangkan untuk pemilik kayu jelas Bahrun saat ini tengah dalam penyelidikan. Bahkan dijelaskan bahrun diperkirakan kayu tersebut didatangkan dari Kabupaten Batang Hari.

“Kalau dugaan sementara dari Kabupaten Bulain, namun kita lihat nanti setelah dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.(infojambi.com/HIP)