MUARABUNGO — Jajaran Polsek Kota Muara Bungo menangkap tiga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI), Minggu sore (29/4). Pelaku dan barang bukti karpet, selang dan engkol diamankan di Dusun Sungai Buluh, Rimbo Tengah.

Ketiga pelaku masing-masing Pajri (20), Padli (18) dan Imam (18). Ketiganya warga Tanjung Agung, Muko-Muko, Bhatin VII, Bungo. Pelaku ditangkap sesuai dengan LP/A/155/IV/2012. tanggal 29 April 2012 dan diamankan di Mapolsek Muara Bungo.

Kapolsek Kota Muara Bungo, AKP M Alfian, menjelaskan, sebenarnya ada dua lokasi dengan dua mesin yang ditarget polisi. Hanya saja untuk lokasi pertama pihaknya tidak menemukan tersangka, karena sudah lari duluan sebelum polisi datang. Di lokasi itu hanya ditemukan barang bukti.

Pelaku ditangkap pada lokasi kedua. Menurut keterangan mereka semua masih satu keluarga. Para pelaku mengaku baru saja mencoba menambang di lokasi itu dan belum begitu banyak mendapat emas. (infojambi.com/MUB)

Follow twitter kami @infojambidotcom |

Berita Terkait