KOTA JAMBI – Meski terbilang yang paling lambat dibanding Kejari Sabak, Kota Jambi dan Tebo, pihak Kejari Muara Bulian akan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar tahun 2004 di Pemkab Batang Hari
Asintel Kejati Jambi, Wito mengungkapkan dalam waktu dekat Kejari Muara Bulian akan menyebutkan nama dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil damkar tersebut.
“dari informasi yang saya dapat dari Kajari Muara Bulian, sudah ada 2 orang calon tersangka, tapi namanya belum bisa diuangkapkan,” ujar Wito, kamis (03/04).
Wito menambahkan, pihak Kejaksaan kesulitan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Batang Hari, Badul Fattah, yang hingga saat ini masih aktif menjabat, lantara terkendala ijin dari Presiden.
“memang kami kesulitan memeriksa Fattah, karena yang bersangkutan terkendala ijin, mengingat masih aktif menjabat sebagai Bupati Batang Hari, jadi harus ada ijin dari Presiden dulu baru bisa diperiksa,”tambah Wito.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, selain Kepala Daerah masa itu, Kejaksaan juga menetapkan mantan ketua DPRD, pejabat terkait dan pimpro sebagai tersangka.Secara nasional kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan negara mencapai Rp 97,02 miliar itu melibatkan mantan menteri dalam negeri Hari Sabarno yang didakwa telah mengarahkan supaya gubernur, bupati atau walikota yang ditunjuk dalam radiogram melaksanakan pengadaan mobil damkar milik Hengky.
Kepala Daerah yang diperintahkan sudah ditentukan jenis mobil yang harus diberi yaitu Mobil damkar adalah jenis atau tipe 80 ASM dan Morita, yang oleh mantan Mendagri itu menerbitkan radiogram No 0271/1496/OTDA tanggal 13 Desember sambil mencantumkan tipe kendaraan yang dimaksud.
Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di 22 wilayah Indonesia pada 2003 hingga 2005. Bahkan penyidik KPK turun ke Jambi untuk memeriksa para Kepala Daerah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yang belakangan diserahkan kepada pihak Kejaksaan masing-masing daerah untuk diproses lebih lanjut.(infojambi.com/ALD)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
