KOTAJAMBI – Tim Unit Patroli Multi Sasaran (PMS) Mapolsekta Kota Baru mengamankan seorang dari tiga komplotan pencurian antar Provinsi. Predi Saputra (25) warga Jl. Makrayu Palembang Sumatera Selatan berhasil ditangkap saat hendak pulang ke Palembang, sedangkan tiga orang temannya berhasil kabur dari kepungan Polisi, rabu (02/04).
Kasi Humas Mapolsekta Kota Baru, Ipda Beni mengatakan, komplotan pencuri tersebut diamkan saat anggota melakukan razia di Jl. Lingkar barat sekitar pukul 23.00 wib, saat itu polisi curiga dengan dua kendaraan roda empat bernopol BG yang dating dari arah Jambi hendak menuju Palembang.
"Setelah diperiksa, ternyata didalam mobil ditemukan laptop, PS 3 dan dua unit sepeda motor, setelah ditanya keempatnya gugup, diduga barang itu hasil curian” ujar Beni, kamis (03/04).
Beni mengungkapkan, tiga orang teman Predi berhasil melarikan diri setelah mengelabui petugas dengan berpura-pura hendak buang air kecil.
“saat anggota menginterogasi Predi, tiga orang pelaku minta ijin kencing, ternyata mereka melarikan diri, hingga kini kami belum tahu identitas, karena Predi lihai berkelit, katanya dia tidak kenal dengan tiga orang yang kabur, mereka ini pencuri lintas provinsi ” ungkap Beni.
foto-foto : aldi panriPolisi tidak begitu saja percaya dengan pengakuan Predi, dan berusaha mencari petunjuk lain. Hingga akhirnya diketahui Predi tiba di Jambi dua hari yang lalu dan tinggal di rumah Rozali, warga Aurduri 1 No. 47.
“setahun yang lalu Predi pernah tinggal di Jambi dan berjualan di Angsoduo, selama di Jambi Predi tinggal dengan Rozali, dari keterangan Rozali katanya dua hari yang lalu Predi dating kerumahnya bersama tiga orang temannya dari Palembang, yang kami duga itu adalah tiga orang yang lari itu,” imbuh Beni.
Beni menambahkan, sebelumnya ada laporan warga yang mengaku rumahnya dibobol maling, minggu (29/03) lalu. Korbannya kakak beradik yaitu Iis Aprianti (23) dan Prima Saputra (22) warga Lr. Kartini Rt. 42 Kel. Talang Bakung Kec. Jambi Selatan.
“setelah dicek da korban kami panggil, lalu kami tunjukan barang bukti yang kami dapat dari pelaku, ternyata diketahui barang itu milik korban. Pelaku masuk dari dek belakang rumah korban kemudian merusak pintu kamar dan mengambil barang-barang milik korban, saat korban sedang pergi,” tambah Beni.
Beni menuturkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara, bersama pelaku polisi juga mengamankan barang bukti, berupa . Leftop 4 unit. PS.3. Satu unit. Psp.satu unit. Jam tangan stu buah.uang RP.1.000.000, dua unit sepeda motor masing-masing Honda Supra X 125 dan Yamaha Xeon, serta dua unit kendaraan roda empat yang dirental pelaku dari PO. Kartika, yaitu mobil Daihatsu luxio silver BG1535 RC dan abu-abu BG 1741 RD.
“Semua barang bukti akan kami sita guna kepentingan penyidikan, sepeda motor itu digunakan pelaku untuk operasionalnya saat beraksi, jadi mobil itu standby di satu tempat, setelah berhasil mencuri kemudian motor dimasukan kedalam mobil,”tutur Beni.(infojambi.com/ALD)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
