MUARA BUNGO- Adi Ruman,SE (47), w arga Bungo Dani dan Solihin (26), warga Pasar Muara Bungo melaporkan teman mereka SS (62), warga Muko-muko Bhatin VII ke polisi karena menipu dan menyebabkan kerugian sekitar Rp32 juta.
Peristiwa pertama dialami oleh Adi Rusman, meminjam uang Rp29 juta pada 7 September 2009. Pelaku saat itu menawarkan besi kuniang kepada korban.
“Ia waktu itu berjanji akan mengembalikan uang itu dalam tempo 10 hari, pak,” kata korban kepada Polisi.
Tidak lama kemudian pelaku berjanji lagi kepada korban dengan diserta surat pernyataan bermaterai Rp6000. Dalam perjanjian itu, pelaku akan mengembalikan uang itu pada Selasa (31/01) 2012, namun lagi-lagi sampai saat ini uang korban tetap tidak kembali.
Peristiwa kedua dialami Solihin dengan pelaku Sumaini (26), warga Rimbo Tengah, yang terjadi pada Selasa (20/3/2012). Berawal saat korban membeli lapak tempat berjualan di depan RSUD Hanafie dengan Candra dan korban menyerahkan uang Rp3 juta. Namun ternyata lapak itu sudah dijual oleh Deri, Dedi dan Jid kepada Sumaini Rp1.200.000, padahal lapak ini milik Candra.
Sumaini kemudian bersedia mengganti uang korban yang Rp3 juta itu dalam waktu dua minggu. Hanya saja sampai saat ini korban belum juga menerima uang itu.
Laporan dua korban penipuan ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Bungo AKP Harbunas.
“Laporan dugaan penipuan itu memang ada, saat ini kasusnya sedang kita dalami,” katanya.(infojambi.com/mub)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
