KOTAJAMBI – Pasca ditetapkannya tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kota Jambi, yaitu mantan Walikota Jambi, Arifin Manap, mantan ketua DPRD Kota Jambi, Zulkifli Somad serta mantak Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi, Arifuddin Yasak, hari ini pihak Kejari Jambi meminta keterangan dua orang saksi, selasa (08/05).
Dua orang saksi yang dimintai keterangannya seputaran kasus tersebut, adalah mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi yang menjabat pada tahun 2004, Musa Munir dan Abdullah Syargawi. Keduanya dimintai keterangannya seputaran anggaran dalam pengadaan mobil Damkar di Pemkot Jambi yang menghabiskan dana mencapai 2 miliar lebih dari dana Anggaran Biaya Tambahan (ABT).
“saya hanya dimintai keterangan mengenai masalah anggaran dalam pengadaan mobil damkar itu, yang pertama dianggarkan sebesar 1,2 miliar, kemudian ada kelebihan uang maka dianggarkan lagi 900 juta dari dana ABT, alasannya karena mobil damkar di Pemkot memang kurang, tapi yang jelas itu semua karena ada radiogram dari Mendagri itu,” ujar Musa Munir disela waktu istirahat pemeriksaan.
Mantan anggota DPRD Kota dari partai PDI-P itu juga menambahkan, selama proses pengadaan tidak ada penolakan dan telah disepakati bersama anggaran untuk pengadaan satu unit mobil damkar 1,2 miliar, belakangan ditambah satu unit lagi pengadaan mobil damkar namun barang yang dibeli kondisinya tidak seperti mobil baru.
“memang awalnya disepakati hanya membeli satu unit mobil damkar saja, tapi belakangan ada penambahan satu unit lagi, tapi kondisinya jelek, itukan yang harus bertanggung jawab adalah pemegang proyek, bukan di Banggar,” tambah Musa Munir.
Berbeda dengan saksi lainnya, Abdullah Syargawi, mantan anggota DPRD Kota Jambi dan Banggar yang juga dimintai keterangannya, tidak mau memberikan komentar ketika ditanyai wartawan yang telah lama menunggu di Kejari Jambi.
“kalau untuk masalah pemeriksaan saya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk tidak memberikan komentar apapun, jadi mohon maaf silahkan langsung saja ke penyidiknya, yang jelas memang pada waktu itu saya menjabat sebagai anggota banggar DPRD Kota Jambi” tutur mantan anggota Dewan dari partai Golkar itu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Bupati Tanjung Jabung Timur, Abdullah Hich, mantan Walikota Jambi, Arifin Manap, mantan Bupati Tebo, Majid Mu’as.
Untuk di Provinsi Jambi ada empat daerah yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Batanghari, pihak Kejaksaan Negeri Batanghari mengaku kesulitan karena belum bisa memintai keterangan dari Bupati Batanghari tahun 2003 yang hingga kini masih menjabat, Abdul Fatah karena terkendala ijin dari Presiden. Sejauh ini pihak Kejaksaan sudah menetapkan 10 orang tersangka yang terdiri dari mantan kepala daerah, mantan ketua DPRD, mantan Sekda, kepala dinas yang bersangkutan serta pimpinan proyek.
Kasus tersebut berawal dari adanya radiogram dari Mendagri kepada sejumlah kepala daerah di 22 wilayah se Indonesia sejak tahun 2003 hingga 2005, mantan Medagri Hari Sabarno dinyatakan bersalah karena terbukti telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diduga merugikan Negara sebesar 97,02 miliar tersebut ditangani KPK namun belakangan diserahkan kepada pihak Kejaksaan masing-masing daerah untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.(infojambi.com/ALD)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
