ilustrasiilustrasiMUARA BUNGO - Kepolisian Resort (Polres) Bungo terus melakukan pengejaran terhadap pengedar sabu-sabu, TP. Sementara rekan TP, Zakaria, warga Sungai Binjai, keluarahan Manggis, Bathin III dan M. Nur, warga BTN Roni Permai, Air Gemuruh, telah diamankan pada Selasa (8/5).

Informasi yang didapat, Zakaria merupakan tersangka yang terlebih dahulu ditangkap. Dia digerbek saat hendak mengkonsumsi sabu tersebut di sebuah kamar dibelakang terminal baru SKB. Saat digerbek Zakaria tidak bisa mengelak. Bersama dirinya polisi berhasil menemukan barang bukti (BB), berupa satu buah alat hisap berbentuk bong, kaca pirek dan plastik bening berisi sabu-sabu.

Zakaria kemudian digiring ke Mapolres, dari keterangan Zakaria, polisi lalu mengamankan M Nur, merupakan tersangka yang memfasilitasi transaksi pembelian yang dilakukan tersangka Zakaria dengan pengedar berinisial TP masih dalam pengejaran.

M Nur diamankan saat berada di rumahnya, saat degeladah polisi menemukan pirek berisi sabu yang disimpan didalam bungkus rokok disaku selananya. Menurut pengakuan M Nur, dirinya hanyalah merupakan perantara yang menghubungkan antara Zakaria dengan penjual.

“Sebelum membeli Zakaria meminta saya untuk mengetes barang itu terlebih dahulu, setelah itu Zakaria mengambil barangnya,” ujarnya seraya menunjukkan sisa sabu senilai Rp 200 ribu yang dipakainya untuk mengetes sabu tersebut.

Kabag Ops Polres Bungo, Kompol Swinttanto Prasetyo, membenarkan pihaknya telah menangkap dua orang tersangka sabu-sabu. Bersama tersangka juga diamankan barang bukti.

“Saat ini kedua tersangka sedang diproses di Sat Narkoba. Sedangkan satu tersangka lain masih dalam pengejaran,” katanya. (infojambi.com/MUB)