PungliMUARA BUNGO - Polsek Tanah Sepenggal mengamankan dua orang warga Dusun Telentam, yang kedapatan melakukan pungli terhadap sopir truk pasir dan batu (sirtu). Adalah Yosef (33) dan Musa Idris (29). Sementara Polsek Pelayang juga mengamankan dua orang pelaku pungli di Km 6 Dusun Talang Silungko. Pelaku adalah Yanto (27) dan Judri (25).

Awalnya, Polsek Tanah Senggal mendapat informasi kalau di Telentam ada dua orang yang sering melakukan pungli terhadap sopir sirtu. Tim kemudian langsung turun dan mendapi pelaku sedang di lokasi. Berdua ini langsung dibawa ke Mapolsek dan dilakukan pembinaan.

Sementara Polsek Pelayang mendapat informasi dari para sopir yang melintas di lokasi. Tim kemudian turun dan langsung mengamankan barang bukti. Juga disita uang pedahan Rp10 ribu dua lembar dan pecahan Rp5 ribu empat lembar. Pelaku kemudian diminta membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan itu.

Kabag Ops Polres Bungo Kompol Swittanto Prasertyo mengatakan, Patroli Multi Sasaran (PMS) yang gencar dilakukan saat ini akan menjaring siapa saja yang berpotensi merugikan orang lain. Untuk pungli katanya, meski pelaku tidak ditahan, namun perjanjian yang dibuat bukan untuk menakut-nakuti. Karena kalau hal itu diulangi kembali, maka bisa dijerat dengan hukum.

“Saat ini memang diperingatkan, namun kalau tetap dilakukan juga nanti, maka bisa digolongkan pada pemerasan,” kata Kabag Ops. (infojambi.com/MUB)