ilustrasiilustrasiMUARA TEBO - Mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres Tebo, Tim Patroli Multi Sasaran Resor Tebo yang dipimpin IPDA Asep Rukhyana, melaksanakan razia miras di sekitar wilayah kecamatan Muara Tabir dan Tengah Ilir, Jumat (11/5).

Sasaran razia tim PMS Polres Tebo itu adalah warung atau toko toko yang ada sekitar lintasan jalan. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk dari dua toko yakni milik  AN (50) warga Jln. Bengawan solo Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, dan toko milik NW (35) warga Desa Penapalan, Kecamatan Tengah Ilir.

Dari toko milik AN, petugas menyita miras dengan berbagai merk antara lain, 59 botol merk anggur merah, 19 botol merk newport ,15 botol vodka mix max blubery, 7 btl sparkling mix max klasik dan 8 botol agua 1.5 ltr ciu yang berisi arak putih. Sementara itu, dari toko milik NW, polisi menemukan miras merk Topi Miring sebanyak 10 botol.

Kapolres Tebo, AKBP. Zainuri Anwar, melalui Kabag Ops Polres Tebo, kompol Hartono mengatakan, razia ini dilakukan guna mengantisipasi maraknya peredaran miras yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas yang kondusif dalam wilayah hukum Polres Tebo.

"Dari razia kemarin menunjukan peredaran miras sudah mulai marak di pedesaan, maka dari itu, kita lakukan antisipasi agar tidak berkembang besar, untuk kedua pemiliknya saat ini kita amankan di Polres besrta barang buki ratusan botol miras, untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Ditambahkannya, belakangan ini sering terjadi gangguan yang disebabkan oleh pengaruh dan dampak negatif akibat mengkonsumsi miras sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. (infojambi.com/TBO)