mardianton dan minto (ALDI)mardianton dan minto (ALDI)KOTAJAMBI – Polisi berhasil mengamankan seorang kurir narkotika jenis shabu-shabu, Mardianton (31), warga Perumahan Mamura No. 43 Simpang Rimbo Kel. Kenali Asam Kec. Kota Baru. Tersangka ditangkap bersama seorang tersangka lainnya, Minto (46), warga yang tinggal di Lr. Tenda No. 29 Rt. 06 Kel. Pal Merah Kec. Jambi Selatan.

Kepada polisi, Mardianton mengaku mendapatkan orderan barang haram tersebut dari seorang temannya, Ngah, yang kini sedang menjalani pidana di dalam Lapas Kelas IIA Jambi. Setelah mendapatkan perintah via telpon dari si Napi, kemudian tersangka mengambil shabu yang diserahkan oleh petugas parkir di Lapas untuk diantar kepada sang pembeli, dan transaksi tersebut sudah 3 kali dilakukannya.

“barangnyo dikasih samo tukang parkir depan lapas itu, satu kantong berisi 10 ji, nanti uang hasil penjualan dikasih sama Ngah melaui orang lain lagi, tapi yang jelas orang disekitaran Lapas itulah, aku dibayar 200 ribu, kadang duitnyo ditranfer kerekening BCA atas nama Edi,” ujar Mardianton yang mengaku baru dua bulan terakhir menjadi kurir shabu, selasa (15/05).

Mardianton ditangkap anggota Satuan Narkoba Polresta Jambi, saat berada di rumah Minto saat transaksi narkoba, senin (14/05).

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Witri Haryono membenarkan penangkapan kedua tersangka. Ia mengatakan, selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti shabu sebanyak 1 paket besar dan kecil shabu, 1 buah pirek kaca, 1 buku catatan penjualan narkoba, 2 unit HP Samsung, 1 unit HP Nokia, 1 unit timbangan merk heles serta 1 unit sepeda motor jenis Jupiter MX warna putih BH 5330 NY.

“tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika, sedangkan untuk pelaku yang di Lapas kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas,” imbuh Witri.(infojambi.com/ALD)

Follow twitter kami @infojambidotcom |

Berita Terkait