MUARA BUNGO - Mustafa (50), warga Dusun Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan dilaporkan ke Polisi oleh Asep Rustam (31), karyawan PT Daya Bara Nusantara (Dabara). Pelaku diduga telah mengahalang-halangi aktivitas perusahaan itu saat menambang. Pelaku memasang tali palstik dan diikatkan ke dua batang kayu, agar eskavator perusahaan berhenti bekerja.
Berawal saat korban sedang dalam perjalanan dari Bungo menuju Rantau Pandan. Kemudian ia mendapat telpon dari Tarmizi, salah satu rekan kerjanya, bahwa di lokasi tambang PT.Dabara telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan. Tarmizi pun menceritakan kronologi kejadian itu kepada pelapor.
Pelapor mengatakan, pelaku bersama rekan-rekannya datang dan langsung memagari sebuah eskavator agar tidak bisa bekerja. Sang operator kemudian tidak bisa berbuat banyak, karena pelaku diduga juga marah dan memerintahkan agar mesin eskavator itu dimatikan. Kalau tidak dimatikan, maka pelaku akan menyerang operator itu.
"Entah apa maksud pelaku menghalang-halangi aktivitas perusahaan. Karenanya pelaku saya laporkan ke Polisi," kata Asep.
Laporan Asep ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Bungo AKP Harbunas. Kata Harbunas, pihaknya sedang mendalami kasus ini, kalau nanti memang terbukti tindakan perbuatan tidak menyenangkan itu, maka kasusnya kalau tidak bisa dibawa jalur damai, maka akan dilanjutkan.
"Kami sudah terima laporan korban itu. Kasusnya sedang didalami," katanya. (infojambi.com/MUB)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
