ilustrasi (dok.infojambi.com)MUARA TEBO - Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Tebo yang tergabung dalam Tim II PMS Polres Tebo berhasil mengamankan 5 kubik kayu olahan illegal yang diangkut dengan menggunakan mobil truk bermuatan kayu olahan jenis meranti yang tidak disertai dengan dokumen sah.
Informasinya, kayu tersebut diamankan di unit 2 kecamatan Rimbo Bujang. Saat kayu tersebut diamankan, sekitar pukul 16.05 WIB, Sabtu (19/5), mobil dibawa oleh sopir yakni AH (24) dan kernet RH (29) warga unit 1 Rimbo Bujang. Dari hasil interogasi dan penyelidikan sementara, kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Kabag Ops Polres Tebo, Kompol Hartono mengatakan, pengakuan sopir dan Kernet, kayu tersebut milik GT warga unit 2 Kecamatan Rimbo Bujang. Kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Medan.
"Dokumennya tidak sah, karena tidak sesuai dengan tempat asal kayu,” kata kabag Ops.
Dilanjutkannya, saat ini kayu dan sopir diamankan di Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu GT sang pemilik saat ini masih dikejar oleh patugas. (infojambi.com/TBO)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
