SAROLANGUN — Sengketa lahan di Kabupaten Sarolangun kini bukan hanya terjadi antara pengusaha perkebunan dan warga saja, tapi juga terjadi antara sesama pengusaha. Hal itu terlihat dari digelarnya sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun antara PT Indo Agroganda Lestari (IAL) dan PT Era Mitra Agro Lestari (EMAL).
PT EMAL, salah satu perusahaan di Provinsi Jambi yang tergabung dengan perusahaan raksasa “Bakrie Group” menggugat PT IAL sebesar Rp 221 miliar dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Kasang Melintang dan Lubuk Kepayang, Pangkal Bulian, Sarolangun, seluas 3 ribu hektar.
Penasehat Hukum PT EMAL, Andi Faidillah SH, menerangkan, gugatan kliennya PT EMAL terdiri dari materil sebesar Rp 121 miliar dan Inmateril sebesar Rp 100 miliar, sehinnga totalnya Rp 211 miliar. (infojambi.com/AJI)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
