BANGKO - Jajaran Polsek Tabir Ulu, Jumat (15/6) sekitar pukul 15.00 WIB menutup paksa tambang batu milik PT Rudi di Desa Langeh Kecamatan Tabir Barat. Diduga perusahaan itu tidak memiliki izin dari pemerintah.
Informasi yang diperoleh, saat itu jajaran polsek Tabir Ulu melakukan patrol di desa Langeh dan melihat satu unit alat berat jenis escavator yang mengambil batu di dekat sungai. Ternyata dokumen penambangan batu yang dilakukan oleh PT yang bergerak dibidang konstruksi itu tidak ada. Salah satu karyawan PT Rudi yang berada di lapangan langsung diamankan ke Polsek Tabir Ulu sementara alat berat langsung dilingkari police line .
Kapolres Merangin AKBP Nanan Setyo Utomo melalui Kapolsek Tabir Ulu Iptu Aldy membenarkan hal tersebut.
“Sesuai laporan polisi LP/A-03/VI/Jambi/Merangin/Tabir Ulu tentang adanya penambangan liar. Kita minta keterangan dari pengawas lapangan PT Rudi. Dia mengakui tidak punya izin,” jelas Iptu Aldy.
Untuk itu PT Rudi yang memilik kantor di kecamatan Pelepat, Bungo itu akan dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Sementara itu Yudik, salah seorang petinggi PT Rudi tidak dapat dikonfirmasi karena HPnya tidak aktif. Balasan SMS juga tidak ada hingga berita ini diturunkan.(infojambi.com/MER)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
