MUARA TEBO - Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Tri Handayani  (30), mendatangi Mapolsek VII Koto Ilir, Senin (25/6). Ia mengaku telah menjadi korban kekejaman suaminya, SF.

Tri Handayani mendapatkan kekerasan dari sang suami pada Kamis (21/6) lalu, Hal tersebut dipicu permasalahan interen keluarga.

Informasi yang dihimpun, SF setelah kejadian tidak berada lagi di tempat. Ketika dikonfirmasi, Kapolsek setempat IPTU M. Marhara Tua Siregar membenarkan tentang adanya pelaporan kejadian KDRT tersebut.

"Pelaku sekarang masih dalam pencarian. Dengan adanya pemberitaan ini saya berharap bisa membantu kami dalam hal pencarian pelaku," ungkap Kapolsek via telpon, Senin (25/6).

Pemeriksaan lebih lanjut sedang dilakukan membuktikan benar tidaknya aduan dari sang pelapor yang kerap mendapat perlakuan kekerasan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat Undang-Undang  No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT). (infojambi.com/TBO)

Follow twitter kami @infojambidotcom |