MUARASABAK — Jajaran Polsek Kuala Jambi dengan kekuatan 4 personil dalam giat PMS yang dilakukan Selasa (3/7) mengamankan minuman keras (miras) jenis tuak  sebanyak 23 liter (dua derigen).

Tuak diamankan dari tangan dua pejual, Yoyon (35) warga RT 21 Parit 5 Kampung Laut sebanyak10 liter, dan Ida (38) warga Jalan Trio Parit 3 Tanjung Solok sebanyak 13 liter.

“Masing-masing tuak diamankan di kediaman Yoyon dan Ida” ucap Kapolres Tanjabtim, AKBP Armawan Suwasono, melalui Kapolsek Kuala Jambi, Iptu Yawan Feriandy.

Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan kedua penjual, tuak didapat dari warga Desa Sungai Cambang untuk dijual kembali.

“BB diamankan di polsek dan pemiliknya kami suruh membuat buat pernyataan. Mereka akan kami bina,” kata Kapolsek. (infojambi.com/HIP)

Follow twitter kami @infojambidotcom |

Berita Terkait