BANGKO — Eksekusi dua unit ruko di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di samping Bank KCP BRI Bangko,Kamis (5/7) siang, nyaris ricuh. Pihak tergugat mempertanyakan surat tugas eksekusi pada Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bangko.
Pihak tergugat, Rahmawati, terlibat adu mulut dengan panitera, karena saat eksekusi panitera tidak membawa surat tugas. Untuk menghindari kericuhan, aparat Polres Merangin turun ke lokasi dan memasang police line di dua ruko yang akan dieksekusi.
Situasi semakin memanas ketika pengacara Nafisah, pemenang lelang dan kini menjadi pemilik sah ruko tersebut, melakukan protes pada Rahmawati lantaran dianggap menolak eksekusi.
“Kalau tidak ada surat tugas eksekusi, mengapa pengadilan terlalu berani menyita ruko ini. Tunjukkan pada kami biar jelas semuanya,” kata Ivan, menantu Rahmawati, dengan nada tinggi.
Pengacara Nafisah tak luput dari amukan Rahmawati. Dia minta sertifikat yang dipegang Nafisah dikeluarkan guna melihat pemilik sah dua unit ruko itu. Rahmawati juga memprotes berita acara eksekusi, karena tidak mencantumkan tanda tangannya. Ia mengancam akan mengadukan tindakan PN Bangko tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
“Ruko ini milik saya. Mana surat kepemilikan dari Nafisah. Eksekusi ini ilegal karena berita acara tidak sesuai aslinya. Saya akan adukan petugas pengadilan ke MA,” tandas Rahmawati.
Panitera sekaligus juru sita PN Bangko, Zafdayani, menyatakan, pelaksanaan eksekusi yang sudah dikeluarkan tidak perlu menggunakan surat tugas. Setiap eksekusi yang dilakukan pengadilan manapun tidak menggunakan surat tugas, karena sudah diatur UU.
Zafdayani menegaskan, eksekusi dua unit ruko itu telah memenuhi ketentuan. PN Bangko memutuskan bahwa Nafisah, warga Desa Titian Teras, Kecamatan Batang Masumai, Merangin, sebagai pemenang lelang dan berhak memiliki ruko tersebut.
“Sudah punya keputusan inkraht dari pengadilan. Bahkan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung dimenangkan oleh Nafisah. Ini adalah eksekusi kedua kalinya,” terang Zafdayani.
Pengacara Nafisah, Yatun, mengungkapkan, klienya sudah memenangkan proses hukum di PN Bangko dan dinyatakan sebagai pemilik sah sehingga eksekusi dilakukan. Ia minta ruko itu segera dikosongkan dengan waktu yang telah ditetapkan. (infojambi.com/MER)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
