MUARASABAK — Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang mangkir pada jam kerja selama bulan Ramadhan akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kepegawaian daerah (TKD).

Sekda Tanjabtim, Darminto, menegaskan, hal itu dilakukan untuk mendisiplinkan PNS yang bandel. Ia minta para kepala dinas segera melapor jika ada stafnya yang tidak menegakkan aturan tersebut.

“Kami tidak main-main,” kata Darminto pada infojambi.com, Jum’at (20/7).

Pada hari biasa PNS di Tanjabtim masuk kerja pada pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada bulan Ramadhan, jam masuk kerja ditetapkan pukul 08.00 WIB dan jam pulang 15.45 WIB.

“Untuk istirahat, pada bulan puasa hanya setengah jam,” ujar Darminto.

Untuk mengantisipasi PNS yang mangkir, Darminto akan menertibkan absensi PNS. Setiap hari akan dilakukan pengecekan absensi. Andai ditemukan PNS yang masuk setengah hari akan ketahuan melalui absensinya.

Selama bulan Ramadhan Pemkab Tanjabtim dalam sehari akan dilakukan empat kali absensi, yakni saat masuk kantor, istirahat, usai istirahat dan ketika pulang. (infojambi.com/HIP)

Follow twitter kami @infojambidotcom |

Berita Terkait