MUARATEBO - Pemilik PT MAN, Yuandi Hermana atau yang akrab disapa Ucok Man ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi pada 24 Juli 2012. Ucok Man ditetapkan menjadi tersangka setelah AMP perusahaan PT MAN ditutup Polda Jamb karena menggunakan BBM subsidi bukan Industri dalam pengerjaan proyek.

Akibatnya sejumlah proyek pengerjaan jalan khususnya jalan Tebo-Sungai Bengkal terbengkalai. Bahkan untuk pengerjaan jalan Tebo-Sungai Bengkal yang dikerjakan oleh PT MAN terancam tidak selesai tepat waktu. Dalam kontrak tersebut kontrak akan berakhir sampai 12 Agustus 2012.

Informasinya, Ucok Man ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu lalu setelah tim Reskrimsus Tipiter Polda memeriksa sejumlah karyawan PT MAN sebagai saksi. Kemudian memanggil Ucok Man, setelah pemeriksaan tersebut kemudian Ucok Man ditetapkan jadi tersangka.

Hal itu di benarkan oleh pihak Polda Jambi melalui, Kasubbid Reskrimsus,Tipiter Polda Jambi, AKBP.Arif K. Dirinya mengatakan, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi pada Minggu lalu, mulai dari Karyawan PT MAN hingga saksi lain termasuk Yuandi Hermana (Ucok Man).

"Benar Minggu lalu kita tetapkan jadi tersangka, prosesnya terus berlanjut, sejumlah saksi kita panggil termasuk pemilik perusahaanya sendiri," ujarnya ketika dihubungi via telepon selularnya kemarin.

Dikatakannya, hasil penyelidikan PT MAN diketahui menggunakan minyak mentah subsidi dalam pengerjaan proyek. Dilanjutkannya, pihaknya akan kembali memanggil sejumlah saksi ahli dalam waktu dekat untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

Sementara itu, Yuandi Hermana tidak menjawab panggilan ketika hendak dikonfirmasi. (infojambi.com/BUD)
 

Follow twitter kami @infojambidotcom |

Berita Terkait