BANGKO - Joko Supriyanto (32), warga Blitar yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bongkar muat barang di pasar baru, harus berurusan dengan polisi. Akibat aksinya mencuri kartu ATM beserta isinya milik Hadi Armanto diketahui oleh petugas kepolisian.
Pelaku berdalih aksi pencurian yang dilakukannya itu lantaran terdesak untuk membayar hutang. Akibat perbuatannya itu, pelaku kini harus meringkuk di tahanan Polres Merangin dan akan berlebaran di penjara.
Data yang berhasil dihimpun, pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (1/8). Dimana saat itu menurut penuturan pelaku yang dijumpai di Mapolres Merangin, sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu tiduran di dekat rumah korban.
Saat itu pelaku melihat kunci gembok rumah korban,sedikit terbuka, dan seketika itu pula pelaku langsung mempunyai niat untuk mencuri. Apalagi dirinya tengah terlilit hutang selama hidup di Merangin.
Dengan sedikit merusak gembok rumah korban, pelaku kemudian masuk kedalam rumah. Saat itu pelaku langsung menuju kamar milik korban yang ditinggal berjualan di pasar baru.
Dalam kamar itu pelaku kemudian mencari barang berharga milik korban, namun pelaku mendapati ada satu kotak yang berisikan buku tabungan, kartu ATM Bank BRI serta nomor PIN yang masih berada didalam kotak didalam kamar korban.
Oleh pelaku kartu ATM tersebut kemudian disimpan. Dan sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku mendatangi Bank BRI untuk mengambil uang milik korban yang berada dalam ATM.
Setibanya di Bank BRI pelaku tidak bisa mengoperasikan ATM, sehingga pelaku meminta salah satu satpam Bank untuk membantu ambil uang di ATM.
Tanpa rasa curiga satpam Bank kemudian membantu pelaku ambil uang ATM sejumlah Rp 10 juta, yang hanya bisa diambil sebesar Rp 5 juta sehingga uang korban masih bersia Rp 5 juta didalam ATM
Keesokan harinya, korban kembali mengambil sisa uang yang berada dalam ATM tersebut untuk melunasi utangnya yang berjumlah Rp 8 juta. Sementara sisa uang yang Rp 2 juta diletakkan dirumahnya.
“Saya ambil uang dari ATM korban dengan meminta bantuan satpam Bank, sebab saya tidak bisa menggunakan ATM. Dan uang yang saya ambil sudah saya bayarkan ke orang yang saya hutangi sebanyak Rp 8 juta sementara sisa uang saya simpan di rumah,” ungkapnya.
Sementara itu korban baru menyadari jika rumahnya jadi korban pelaku,saat korban pulang kerumah sekitar pukul 09.30 WIB (02/08). Dan korban mendapati pintu rumahnya sudah rusak. Saat korban memeriksa kamar, ternyata buku tabungan dan juga ATM miliknya sudah hilang, dan korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Merangin.
Petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat, dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan juga meminta bantuan Bank, ternyata wajah pelaku terpantau di kamera CCTV bank sehingga dalam hitungan jam pelaku yang tengah mangkal di pasar langsung diciduk tanpa perlawanan.
Kapolres merangin AKBP A Nanan Setyo Utomo melalui kasat reskrim polres merangin AKP Syamsi Ubai, membenarkan penangkapan pelaku pencurian ATM. Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin guna mempertangung jawabkan perbuatanya.
“Benar, atas laporan korban kita langsung melakukan oleh TKP dan meminta bantuan pihak Bank, sehingga dalam waktu singkat pelaku pencurian ATM berhasil kita bekuk,” jelasnya. (infojambi.com/MER)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
