SAROLANGUN - Jajaran Polres Sarolangun mengamankan seorang pemuda yang disinyalir sebagai bandar ganja, Kamis malam tadi. Umar bin Yacob (36), ditangkap di rumahnya, Dusun Pelakar Desa Tanjung, Bathin VIII, Sarolangun.

Dari tangan pemuda asal Aceh itu polisi mengamankan dua ons daun ganja kering. Selama ini Umar diduga merupakan pemasok ganja ke kawasan perumahan karyawan PT Kresna Duta Agroindo (KDA) yang belakangan marak peredaran ganja.

Menurut Kasat Restik Polres Sarolangun, Hutagaol, Umar ditangkap setelah polisi mendapat laporan adanya transaksi ganja. Dari penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti. (infojambi.com)

Follow twitter kami @infojambidotcom |

Berita Terkait