KUALATUNGKAL - Ranperda yang diajukan Pemkab Tanjabbar ke DPRD bisa saja dibatalkan, jika dipandang belum layak. Dari beberapa raperda yang diajukan, raperda tariff PDAM dinilai belum pantas disahkan.
Demikian dikatakan Ketua Pansus II DPRD Tanjabbar, Ahmad Jakfar, Selasa (7/8) di ruang kerjanya. Menurut politisi dari Partai Golkar ini, PDAM harus memperbaiki mutu dan pelayanan bagi pelanggan. Jika sudah sesuai, baru bisa ditetapkan perda tarif PDAM sesuai yang diajukan Pemkab Tanjabbar.
“Sekarang ini produksi PDAM saja belum maksimal, bagaimana tariff ditetapkan sesuai raperda yang diajukan,” kata Jakfar.
Penolakan raperda, kata Jakfar, hak dari publik. Pihaknya tentu menginginkan pembahasan raperda dilakukan secara transparan. “Kita terang-terangan, makanya kita minta partisipasi dari media masa, agar public tahu,” ungkapnya.
Sejauh ini, DPRD Tanjabbar membentuk dua pansus, yang berasal dari utusan fraksi di DPRD guna membahas sejumlah raperda yang diajukan Eksekutif. Pansus II sendiri, membahas tiga raperda, diantaranya raperda pendidikan, raperda tariff PDAM dan raperda RTRW.
Pihaknya baru melakukan pertemuan dua kali dengan eksekutif. Pengkajian dan analisis draf masih berlangsung, hingga akhirnya usulan tersebut dikembalikan baleg. Pansus II sendiri, optimis, raperda bisa disahkan pada akhir tahun 2012. Setelah raperda rampung dikaji, draf akan diserahkan ke pimpinan DPRD untuk dilakukan harmonisasi dengan badan legislatif. Setelah itu, baleg menyerahkan kembali ke pimpinan untuk segera diagendakan sidang paripurna, mendengar pandangan umum fraksi.
“Setelah ada pandangan umum, baru kita serahkan ke Eksekutif. Seperti itulah mekanismenya. Tapi, bagi raperda yang tidak layak untuk ditetapkan, bisa ditolak saat pembahasan di pansus. Publik berhak menolak,” tambahnya lagi.
Sementara itu, raperda pendidikan, Jakfar berharap segera diterapkan. Pasalnya, bidang pendidikan diatur dalam perda, agar ada standar pendidikan, pemerataan guru, system PSB yang benar, dan kurikulum yang berkualitas. Tujuannya, menghasilkan mutu siswa yang baik.
“Raperda Pendidikan memang kita dorong, untuk segera disahkan. Banyak hal yang diatur, agar pendidikan kita lebih baik lagi,” tandasnya.
Bagaimana dengan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)? Menurut Jakfar, raperda RTRW seharusnya sudah dibuat, sebelum RPJMD ditetapkan pada 2011 lalu. Kendati demikian, perda RTRW harus menyesuaikan dengan RTRW Provinsi.
“RTRT juga perlu ditetapkan, agar pemkab lebih maksimal dalam menekan ke areal mana tata ruang wilayah kita dikembangkan, sejalan dengan program nasional,” timpal Jakfar.(infojambi.com / DAM)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
