Pemusnahan miras di Bungo.Pemusnahan miras di Bungo.

MUARABUNGO — Setelah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri (PN), akhirnya Polres Bungo memusnahkan 1.066 botol minuman keras (miras) berbagai merk. Pemusnahan barang tangkapan dalam Operasi Pekat itu dilakukan usai gelar apel pasukan Operasi Ketupat, Jum’at (10/8), disaksikan muspida Bungo.

Bupati Bungo, Sudirman Zaini, menaiki alat berat untuk menghancurkan botol demi botol minuman terlarang yang dilempar secara simbolis oleh masing-masing muspida. Sebelumnya dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Bupati Sudirman Zaini, Kapolres AKBP Drs Budi Wasono, Dandim Jhonny Jamaris, Ketua Pengadilan S Sinaga dan Kajari M Noor.

Kapolres Bungo, AKBP Drs Budi Wasono, mengatakan, pemusanahan barang bukti Operasi Pekat merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya. Itu bukti miras yang ditangkap tidak diselewengkan, tapi dimusnahkan dihadapan warga.

Barang sitaan yang dimusnahkan terdiri dari tangkapan Polres Bungo, miras jenis Cap Macan 361 botol (15 dus) , Anggur Merah 159 notol (14 dus), Mension House 42 botol (1 dus), New Port 67 botol (5 dus), Vodka 294 botol (11 dus) dan Columbus 25 botol.

Dari Polsek Kota Bungo, anggur merah 25 botol, mension 9, new port 8, vodka 3, beras kencur 3 botol. Polsek Pelepat barang bukti sitaan berupa, mension 24 botol. Sedangkan Polsek Pelepat Ilir terdiri dari vodka 8 botol, cap macan 20 dan vodka 8 botol. Selebihanya Polsek Tanah Sepenggal, Jujuhan dan Limbur Lubuk Mengkuang.

Selain itu ada juga miras jenis tuak beberapa galon, serta mercon hasil tangkapan Polsek Kota sekitar 15 ribu batang.

Terkait tindakan hukum, untuk sementara para pemilik miras hanya diberi peringatan keras agar tidak lagi menjual barang haram itu. Jika nanti masih menjual miras akan ditindak tegas. (infojambi.com/MUB)

Follow twitter kami @infojambidotcom |

Berita Terkait