MUARA BUNGO – Setelah mendapatkan data nama-nama perambah lahan usaha transmigarasi atau yang lebih dikenal dengan LU2 pada awal puasa lalu, direncanakan pekan depan, nama-nama yang telah tercatat itu akan dipanggil oleh bupati Bungo untuk mendudukan persoalannya. Jika dalam perundingan nantinya perambah tidak mau mengembalikan lahan milik warga trans itu, pemda Bungo bersiap untuk memproses persoalan itu ke ranah hukum.

Melalui asisten 1 Setda Bungo Tobroni Yusuf, Bupati H. Sudirman Zaini membenarkan hal tersebut. Katanya, pemda tidak akan menunggu waktu lama lagi untuk menyelesaikan sengketa lahan yang diklaim oleh warga non trans kecamatan Bathin III Ulu itu.

“Minggu depan akan kita panggil bagi yang terlanjur mengambil lahan trans itu,” ujar Tobroni , Rabu (29/8).

Bupati meminta kepada nama-nama perambah lahan itu untuk legawa menyerahkan lahan itu kepada pemerintah yang akan diteruskan kepada warga trans.

“Bupati berharap yang bersangkutan legawa untuk menyerahkan tanah tersebut,” imbuh mantan Kepala Dinas Pasar ini. Jika tidak sambungnya, pemda juga bersiap untuk mengambilnya melalui jalur hukum.

“Jika bersikeras dan tidak mau mengembalikannya, maka akan dibawa ke ranah hukum,” tegasnya seraya mengaku bahwa Kapolres Bungo juga sudah mefollow up persoalan ini, namun tetap meminta diselesaikan secara baik-baik terlebih dulu.   Meski demikian, sambungnya lagi, bagaimana keputusan yang diambil, akan diketahui setelah rapat yang akan dilakukan pecan depan antara nama-nama yang disebutkan dan dinas dan instansi terkait.

“Yang pastinya kita kasihan melihat masyarakat dinas (trans, red). Seharusnya mereka sudah sekian tahun disana sudah dapat menghasilkan dari lahan itu,” tukasnya.(infojambi.com/MUB)