MUARABUNGO — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bungo mengaku sangat gerah dengan sikap manajemen PT BBP. Perusahaan pertambangan batubara itu dinilai sama sekali tidak mengindahkan teguran kedua yang dilayangkan ESDM sebulan lalu.

Bukannya memperbaiki kesalahan, PT BBP malah melakukan kesalahan baru dengan menambah lokasi pertambangan lagi dan melakukan pembersihan (land clering) menggunakan alat berat tanpa izin dinas terkait.

Kepala Dinas ESDM Bungo, HM Hidayat dimintai tanggapannya seusai meninjau lokasi penambangan PT BBP, siang tadi, menegaskan, tidak akan main-main dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan jika tidak ada niat baik untuk memperbaikinya.

“Ini sudah pelanggaran berat. Saya tidak akan mentoleransi pelanggaran semacam ini, karena tidak ada niat memperbaikinya,” tandas Hidayat.

Kekesalan Kadis ESDM itu semakin memuncak, karena sewaktu melakukan peninjauan ke lokasi tambang PT BBP tidak ada satupun manajemen dari perusahaan yang ada di tempat. Padahal surat teguran kedua yang dilayangkan ESDM jatuh tempo Senin (19/3).

“Yang berwenang dari PT itu tidak satupun ada di tempat, baik KTT maupun humasnya. Katanya cuti. Sepertinya mereka memang tidak mengindahkan surat teguran kami,” kata Hidayat.

Menurut Hidayat, perusahaan itu memang tidak ada niat baik. Itu terlihat jelas dari aktivitas mereka membuka lokasi penambangan dengan memasukkan dua alat berat tanpa izin dari ESDM. Padahal kegiatan seperti itu sudah dihentikan.

“PT BBP sudah melakukan land clearing lagi, padahal tidak boleh dilakukan. Aktivitas mereka sudah dihentikan dan hanya boleh memperbaiki kesalahan penambangannya, seperti reklamasi,” jelas Hidayat.

Terkait reklamasi, PT BBP baru melakukan penutupan satu lubang dari dua lubang besar bekas penambangan sekitar 65 persen. Begitu juga dengan jaminan reklamasi yang baru disetorkan ke kas Pemkab Bungo, dengan jumlah jauh lebih sedikit dari jumlah sebenarnya.

“Mereka tidak punya pembibitan untuk reklamasi. Jaminan yang disetor hanya Rp 150 juta dari kebutuhan Rp 1,8 miliar untuk dua lubang tersebut,” beber Hidayat.

Menyikapi pelanggaran berat yang dilakukan PT BBP, pihak ESDM siang tadi langsung memberi teguran ketiga (terakhir). PT BBP diberi tempo hingga satu bulan. Jika tidak diindahkan, izin perusahaan itu akan ditinjau ulang, dan bisa saja dicabut. (infojambi.com/MUB)
 

Follow twitter kami @infojambidotcom |

Berita Terkait