KUALATUNGKAL – Perseteruan antara PT PDPDE dan warga Purwodadi berakhir sudah. Kedua belah pihak telah sepakat mengenai harga ganti rugi tanah. Per meternya, PT PDPDE bersedia membayar Rp 300 ribu.

Pertemuan langsung dipimpin Bupati Tanjabbar, Usman Ermulan di ruang pola atas kantor Bupati Tanjabbar, Kamis (22/3). Selain Bupati, unsur muspida juga turut menghadiri pertemuan yang berlangsung satu jam itu.
 
Sementara perwakilan warga dihadiri 12 orang, termasuk Pjs Kepala Desa Purwodadi, Zainal Abidin. Bupati Tanjabbar, Usman Ermulan, saat membuka pertemuan sempat naik darah. Pasalnya, persoalan ini sempat diambil alih pihak Provinsi Jambi. Karena tidak tuntas, masalah ganti rugi akhirnya kembali dilimpahkan ke Kabupaten Tanjabbar.
 
“Kita harus tegas, kalau memang provinsi yang nangani, kita tidak perlu repot-repot menyelesaikan. Ada aturan tata pemerintahan, tidak sembarangan,” kata Usman.
 
Akhirnya, setelah Bupati marah-marah, pihak ESDM Provinsi Jambi yang hadir dalam kesempatan itu menjelaskan kronologis persoalan. Pembahasan hargapun dimulai. Kedua belah pihak saling tarik ulur, mengenai harga tanah yang akan dibayarkan.
 
“Kalau Rp 500 ribu per meter, itu terlalu tinggi. Ini bahaya, kalau tercium pihak perpajakan. Yang akan dirugikan, masyarakat Purwodadi. Secara otomatis, PBB besar, bisa sampai Rp 5 juta per tahunnya,” kata Bupati.
 
Akhirnya, masyarakat mengusulkan jika harga per meternya Rp 300 ribu. Harga itu disamaratakan, baik tanah perumahan maupun perkebunan. Sebelumnya, kedua belah pihak telah sepakat, jika harga tanah perumahan diharga Rp 500 ribu per meter, tanah perkebunan besertifikat Rp 300 ribu per meter dan tidak besertifikat Rp 200 ribu permeter.
 
“Bagaimana kalau harga kesepakatan pada berita acara tanggal 2 Mei 2011 lalu, kita bagi tiga saja. Rp 500 ribu ditambah Rp 300 ribu ditambah Rp 200 ribu, hasilnya dibagikan tiga. Itu harga rata-ratanya,” kata Jumadi perwakilan tim lima dari desa Purwodadi.
 
Atas usulan tersebut, Bupati Usman kembali menyerahkan ke pihak perusahaan. Awalnya, Kepala PT PDPDE, Muhammad Yamin bertahan di harga Rp 200 ribu per meter. Mengingat pihak perusahaan masih ada itikad baik, Muhammad Yamin menyetujui harga yang ditawarkan.
 
“Baiklah, kalau memang segitu. Kalau Rp 500 ribu per meter, itu terlalu tinggi. Sudah sama harganya dengan tanah di Cibubur sana,” tandasnya.
 
Usai membahas harga, masing-masing pihak menandatangani berita acara yang dibuat Pemerintah Kabupaten Tanjabbar.
 
Asisten Ekbang Setda Tanjabbar, Mukhlis mengatakan, satu minggu kedepan, tim akan melakukan identifikasi lahan, dan verifikasi kependudukan. Setelah administrasi selesai, tim menyerahkan hasil verifikasi ke PT PDPDE.
 
“Pembayaran akan dilaksanakan dua minggu lagi di Desa Purwodadi. Pembayaran akan disaksikan tim Pemkab,” ujarnya. (infojambi.com/DAM)

Follow twitter kami @infojambidotcom |

Berita Terkait