Rekontruksi1SAROLANGUN – Polsek Mandiangin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Kunyung (35) dengan tersangka Dodi (24), warga Desa Muaro Ketalo Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, kamis (22/03). Tidak ada satupun keluarga korban yang hadir dilokasi reka ulang tersebut.

Dengan tenang Dodi melakoni adegan pembunuhan tersebut dan memberkan keterangan saat reka ulang dihadapan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan penasehat hukum serta keluarganya, bahkan ayah tersangka turut menjadi saksi dalam reka ulang itu, Dodi mengakui semua perbuatannya. Dari hasil rekonstruksi diketahui korban yang ditemukan tak bernyawa pada jum’at (09/03) lalu, tewas akibat dibacok tersangka menggunakan sebilah golok.

Kapolsek Mandiangin AKP.Cahyo ,melalui  kanit reskrim, Brigadir Sopian mengatakan, Rekontruksi yang di gelar di samping  mapolsek Mandiangin itu di mulai Pukul 13.00 Wib. Reka ulang adegan dalam kasus pembunuhan tersebut berlangsung dengan lancar, dengan di hadiri Pihak dari Kejari Sarolangun, Penasehat Hukum tersangka dan anggota polisi dari Polsek Mandiangin.

“Rekonstruksi berjalan lancar dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan, Polisi, Pengacaranya keluarga tersangka.  Pelaku Tidak kita tangkap, tapimenyerahkan diri, 8 Jam setelah  peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, dengan di antar pihak keluarganya,” ujar Sopian.

Semantara itu Penasehat Hukum dari tersangka, Alimusa Siregar,  menilai, kliennya itu  koperatif dalam memberikan penjelasan. "Saya cuman berharap berkas Tersangka cepat di limpahkan ke Kejari Sarolangun, agar cepat di putuskan pengadilan. Karena tersangka sangat menyesali perbuatannya" Ujar Pria yang akrab disapa Regar.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 338, 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. (Info jambi.com/RDY)

Follow twitter kami @infojambidotcom |

Berita Terkait