MUARA TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo dalam waktu dekat akan memeriksa kembali mantan Bupati Tebo Majid Muaz dan beberapa mantan pejabat, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran(damkar) tahun 2004.
Kajari Rahman Dwi Saputra, saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka.
“Masih penyelidikan, dari KPK juga belum penyidikan, datanya masih mentah dan terus dikembangkan, hingga kini belum ada kesimpulan,” ujar Rahman Dwi Saputra.
Rahman menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan proses penyelidikan, terhadap mantap Bupati Majid Muaz, dan ada 2 orang calon tersangka. “hanya saja belum bisa dibeberkan saat ini,” tuturnya.
Disaat bersamaan, salah satu ruangan yang tertutup, pihak Kejari sedang melakukan proses penyelidikan terhadap 3 orang saksi. Sayangnya para wartawan tidak bisa mengambil gambar dikarenakan kondisinya harus tertutup untuk kenyamanan sanksi dan para penyidik, yang diperiksa dalam kasus damkar.
“ yang jelas didalam ruangan itu sedang melakukan proses penyelidikan terhadap 3 saksi, mantan pejabat Tebo, mereka pernah berkecimpung dalam kasus itu” imbuh Rahman.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan korupsi damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi, Di situ kepala daerah diminta membeli Damkar pada rekanan yang telah ditentukan, yakni PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud, sebelumnya kasus tersebut ditangani KPK, dan memeriksa para Bupati yang terlibat dalam pengadaan mobil damkar, kemudian kasus itu diserahkan ke daerah masing-masing.(infojambi.com/tbo)
Follow twitter kami @infojambidotcom |
