Illegal Loging1MUARA TEBO - Aksi Perambahan hutan produksi (HP) dalam skala besar belakangan kembali marak terjadi, jajaran Polres Tebo menggelar razia gabungan dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo di Desa Mangun Jayo Kec. Tebo Tengah, dan berhasil mengamankan 9 orang pelaku perambah HP, kamis (26/04).

Kabag Ops Polres Tebo, Kompol Hartono mengatakan, dari hasil interogasi sementara terhadap Heri alias H.Kuang, bahwa lahan tersebut adalah miliknya seluas 40 HA yang dibeli dari suku anak dalam (SAD) atas nama Temenggung Slamet, dan Depeti Udin, Pen Mangun Jayo , Ael Mangun Jayo, Roni Mangun Jayo.

“H. Kuang mengakui kalau lahan itu dia beli dari SAD, tapi dari hasil pemeriksaan dinas kehutanan, kawasan itu adalah kawasan HP,” Ujar Hartono.

Dari informasi yang didapat, kesembilan orang pelaku tersebut diamankan karena kedapatan sedang melakukan pembersihan lahan (land Clearing) dikawasan HP, dengan luas kurang lebih sekitar 40 hektar. Selain mengamankan  perambah, tim gabungan juga berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis Bulldozer merk Cater Pillar  D4C dan D31P, serta empat unit Chainsaw, 2 cangkul dan 3 parang, kemudian diamankan ke Mapolres Tebo.

Para pelaku yang diamankan yaitu, Heri Pendi alias H. Kuang (51) warga Rantau Panjang Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Merangin, yang diduga sebagai pemilik lahan dan pemasok modal. Kemudian Sop Bin Bahar (23), Edi bin Syamsul (36), Alam (15), Salaman alias Zain, semuanya warga Rantau Panjang Kecamatan Muara Tabir. Selanjutnya,  Suharmin (30), Sunarto (40), Sinap (40) warga kuamang kuning, Kecamatan Pelepat Ilir, Bungo dan Abu Bakar (40) warga Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir.

Hartono menambahkan, selain H. Kuang, kedelapan orang lainnya hanyalah karyawan yang berkerja kepadanya. Dan rencananya dikawasan hutan produksi yang diramah dirinya bersama anak buahnya itu, akan ditanami Sawit.

“Tersangka sudah kita amankan, namun untuk alat berat saat ini masih dalam evakuasi, para tersangka dijera dengan pasal 50 ayat 3 huruf A, UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman kuringan maksimal 10 tahun dan denda 10 Milyar,” pungkasnya.(infojambi.com/tbo)

Follow twitter kami @infojambidotcom |

Berita Terkait