Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Sabak, Bambang Permadi, membenarkan Abdullah Hich yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menyerahkan uang ganti rugi atas kasus tersebut.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, hari ini pertama kali Abdullah Hich kami periksa. Ia menunjukkan ithikad baik dengan menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp 650 juta hasil audit BPKP,” ujar Kajari.
Abdullah Hich diperiksa dengan didampingi salah seorang penasihat hukumnya. Dalam pemeriksaan itu Abdullah Hich berstatus sebagai saksi dari dua tersangka, Syarifuddin Fadhil (mantan Sekda Tanjabtim) dan Suparno (mantan Kepala Bappeda Tanjabtim).
“Masing masing tersangka diperiksa sebagai saksi atas tersangka lainnya,” jelas Kajari.
Penasihat hukum Abdullah Hich, Sarbaini, menjelaskan, pengembalian uang itu merupakan ithikad baik kliennya dalam mematuhi proses hukum.
Sekedar mengingatkan, Selasa (17/4) Kejari Muara Sabak resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil damkar senilai Rp 1,1 miliar pada tahun 2004. Mereka adalah Abdullah Hich, Syarifuddin Fadhil dan Suparno.
Para tersangka dijerat pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider pasal 3 UU yang sama, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Berdasarkan hasil temuan BPKP, kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp 650 juta. Barang bukti satu unit mobil damkar dilengkapi alat pompa merk Tohatsu V 80 ASM dititipkan di Dinas Tata Kota dan Pertamanan Tanjabtim. (infojambi.com/HIP)






